Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh kesulitan menyertifikatkan tanah wakaf di provinsi itu karena terkendala dana. “Jumlah tanah wakaf mencapai ribuan persil. Namun, tidak semua tanah wakaf disertifikatkan karena dana yang ada tidak mencukupi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, A Rahman TB, siang ini.

Ia mengatakan, sertifikasi ini dilakukan untuk menyelamatkan dan memberi kepastian hukum terhadap tanah wakaf tersebut. Menurutnya, tanah wakaf yang merupakan harta agama tersebut mencapai 27 ribu persil yang tersebut di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Dari jumlah tersebut, kata dia, baru 51 persen yang sudah disertifikasi. Dengan dana yang tersedia setiap tahunnya, butuh waktu lama menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf ini. Menurut dia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah menargetkan sertifikasi 1.500 persil tanah wakaf pada 2011 dengan kebutuhan dana Rp2,5 miliar.

Namun, kata dia, target tersebut tidak dapat direalisasikan karena minimnya anggaran. Anggaran yang tersedia setiap tahun hanya untuk 150 persil. “Saya tidak ingat berapa total luas tanah wakaf ini. Dari data yang ada, jumlahnya mencapai 27 ribu persil. Walau hampir separuh yang belum ada sertifikat, namun harta wakaf ini didukung dengan akta tanahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, masalah ini telah dikemukakan kepada Menteri Agama Suryadharma Ali ketika bertatap muka dengan tokoh, ulama dan pemuka agama di Banda Aceh beberapa waktu lalu. “Kami berharap pemerintah pusat maupun pihak kementerian bisa mencari jalan keluarnya agar semua tanah wakaf di Aceh bisa disertifikasi,” kata Juniazi. (was/swd)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts