Banjarmasin – Penyelenggara Zakat Wakaf, Kantor Kementerian Agama Kota Banjaarmasin (Kalimantan Selatan), Agif Fauzi HG mengatakan, untuk sertifikasi tanah wakaf Kementrian Agama (Kemeneg) membarikan bantuan dana dalam jumlah terbatas. “Tidak semua pengurusan sertifikat tanah wakaf ini bisa dilakukan cuma-cuma, karena anggaran satu sertifikat cuma Rp 600.000 saja,” ungkap Agif Fauzi HG.
Bantuan itu, jelas dia, berdasarkan luasa lahan tanah wakaf. “Bila luasannya lebih dari satu hektar, maka peminta sertifikat yang akan menabahkan kekurangan biaya yang dibebankan,” kata Agif Fauzi HG, seperti dilansir laman TribunKalteng.com.
Namun, Kemenag tidak sembarangan memberi bantaun dana sebelum melihat asal-usul tanah tersebut. “Kami akan mengecek dulu, karena harus diketahui asal muasalnya atau ahli waris terdahulu agar tidak keliru. Pasalnya, bila keliru sedikit saja, maka sertifikat menjadi cacat dan tidak bisa dipertangungjawabkan,” ungkap Agif. [hud/tk].