Jakarta – Salah satu bentuk filantropi yang telah membudaya pada masyarakat Islam adalah wakaf. Praktik wakaf pada zaman dahulu identik dengan fisik bangunan atau sebidang tanah, dan umumnya diberikan oleh seseorang yang memiliki kelebihan harta. Seiring dengan perkembangan zaman dan fiqih kontemporer, munculah fatwa ulama tentang bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai.

 

Dengan adanya fatwa ini, praktik wakaf tidak lagi menjadi dominasi orang kaya saja, namun semua orang muslim yang ingin ikut berkontribusi dalam wakaf dapat melakukannya dalam bentuk uang tunai atau yang setara dengan itu, dan tidak harus dalam bentuk asset tetap yang bernilai besar.

Di Indonesia, Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dicanangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 8 Januari 2010 lalu. Legalitas mengenai wakaf sendiri baru ada sejak 2004, yaitu dengan dikeluarkannya UU Nomor 14 tahun 2004. Kemudian, dibentuklah Badan Wakaf Indonesia melalui UU tersebut dan menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006.

Untuk mengoptimalkan mobilisasi wakaf uang dari masyarakat, pemerintah Indonesia melalui BWI menggandeng perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU wakaf 2004.

Bank syariah dalam hal ini memang secara langsung tidak mengelola wakaf, tapi ia bermitra dengan nazhir (BWI) dalam pengelolaan aset wakaf uang. Salah satu caranya yaitu dengan menginvestasikan wakaf uang tersebut dalam produk-produk perbankan syariah.

Di Indonesia, ada beberapa bank syariah yang telah bekerja sama dengan BWI menjadi LKS-PWU, salah satunya adalah Bank Syariah Bukopin. Keberadaan bank syariah sebagai LKS-PWU ini merupakan bentuk fungsi sosial-ekonomi bank syariah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Pada dasarnya, wakaf uang yang diberikan lewat bank syariah terbagi menjadi dua macam, yaitu wakaf abadi dan wakaf berjangka. Wakaf abadi yaitu harta berupa uang tunai yang diwakafkan untuk dimanfaatkan selamanya. Wakaf berjangka ialah harta benda yang diwakafkan berupa uang tunai untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu minimal lima tahun. Wakif (orang yang berwakaf) akan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang jika berwakaf mulai Rp1 juta.

Pihak bank syariah, dalam hal ini hanya berfungsi sebagai penerima wakaf uang. Dengan kata lain, pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. BWI-lah yang berfungsi sebagai nazhir.

Dana yang diwakafkan, sedikitpun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman dengan pengelolaan secara amanah, profesional, dan transparan.

Banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya wakaf uang ini. Wakaf uang yang dimobilisasi melalui bank syariah nantinya dapat dikelola untuk kemaslahatan umat, seperti untuk program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan bentuk-bentuk kemaslahatan sosial lainnya. Hadirnya bank syariah sebagai LKS-PWU tentunya akan memberikan kemudahan bagi pewakaf (wakif) dalam menyalurkan dana wakafnya, guna mendorong pengembangan wakaf uang di Indonesia. (syams/oke)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts