Bandung – Proyek PLTA Upper Storage Cisokan ternyata tidak hanya menggusur rumah penduduk, karena ratusan makam juga harus dibongkar untuk dipindahkan dalam memenuhi target 600 ha lahan megaproyek tersebut. Sementara status lahan yang menjadi tempat pemakaman, adalah tanah wakaf dan tanah milik desa.

“Di wilayah Desa Sukaresmi ada sekitar 500 makam yang harus dipindahkan. Rencana pemindahan makam ini akan dimusyawarahkan dengan pihak ahli waris dan nazhir wakaf,” kata Hilman, Kades Sukaresmi, Rongga, Bandung Barat.

Menurut Hilman, musyawarah tersebut di antaranya membicarakan izin dari ahli waris, serta biaya pemindahan yang akan ditanggung oleh pihak PT PLN. “Sudah pasti pemindahan makam ini menyangkut keberadaan lahan pengganti, serta biaya proses pemindahan makam,” katanya. Desa lain yang juga terkena proyek tersebut adalah Desa Cicadas, Sirnagalih, Bojong Salam, dan Desa Cibitung.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Imron Rosyadi membenarkan bahwa persoalan yang berhubungan dengan tukar guling tanah wakaf merupakan permasalahan yang menjadi domain pihak Kementrian Agama. “Apabila tanah wakaf itu sudah bersertifikat, maka proses tukar gulingnya harus mendapat izin dari Menteri Agama. Namun apabila belum bersertifikat, maka Kemenag hanya melakukan pemantauan terhadap tim agar tanah penganti tersebut segera disertifikatkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” terangnya.

Imron menambahkan, bila tidak segera disertifikatkan, dikhawatirkan akan muncul persoalan di kemudian hari. “Banyak persoalan yang muncul di kemudian hari ketika tanah wakaf tanpa dibekali bukti yang jelas, malah dikuasi oleh ahli waris,” katanya.

Guna mengantisipasi persoalan tersebut, tim harus memanggil pihak yang mewakafkan tanah agar dibuatkan dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti proses sertifikasi tanah. “Hal yang mengatur tentang tanah wakaf tersebut didasarkan pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan,” jelasnya.

Sehubungan dengan rencana pembongkaran makam, Imron mengharapkan agar pelaksanaan pembongkaran makam tersebut dilakukan dengan mengedepankan etika keagamaan.

“Pemindahan makam itu harus dilakukan secara tertib untuk menghormati orang yang sudah meninggal dan juga ahli warisnya,” tutupnya. (B.68/Gala)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *