Urgensi Sinergi dalam Pemberdayaan Wakaf

Oleh Z. Arifin Nurdin, SH., MKn., Anggota Divisi Kelembagaan BWI.

 

Sejak tahun 2005 lalu, Kementerian Agama telah menggalakan program pemberdayaan wakaf produktif dengan jalan pemberian bantuan uang kepada nadzir yang mempunyai lahan wakaf di lokasi strategis dan mempunyai program wakaf produktif. Besarnya bantuan setiap proyek bervariasi antara 100 juta s/d 2 milyar rupiah.

 

Sampai tahun anggaran 2010 telah disalurkan bantuan sebanyak RP. 29.900.000.000,- kepada 32 program pemberdayaan wakaf produktif yang tersebar pada 13 provinsi diseluruh Indonesia. Pada beberapa daerah seperti Medan, Pemerintah Daerah Kotamadya Medan memberikan bantuan biaya pembebasan tanah dan biaya pembebasan tanah dan biaya pembangunan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif (al-badr).
Program pemberdayaan wakaf produktif tersebut meliputi pembangunan bisnis center, gedung pendidikan dan gedung serbaguna, toko, mini market, ruko, rumah kos, apotik, klinik, SPBU, konveksi, penggemukan sapi dan peternakan ayam dan lain-lain.

 

Dalam penyusunan rencana dan program pemberdayaan wakaf produktif, nadzir perlu bekerjasama dan bersinergi dengan  Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama setempat. Tanah wakaf yang akan dijadikan lokasi proyek haruslah berada di lokasi yang strategis dan cukup luas serta telah terdaftar  pada kantor pertanahan setempat. Selanjutnya, nadzir dengan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait mengadakan studi kelayakan serta menyusun bisnis plan dan proposal proyek.

 

Dalam pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif tersebut, nadzir perlu membangun sinergi dan melakukan sinergi dan melakukan koordinasi, kerjasama dan konsultasi denganpemerintah daerah, kantor kementerian agama, badanwakaf Indonesia, organisasi keagamaan, kantor pertanahan dan instansi teknis terkait, investor dan bank syariah, lembaga pendidikan lembaga keuangan syariah serta pihak-pihak lain yang terkait dengan program/proyek tersebut.

Dengan networking (jejaring) tersebut diharapkan terbentuk sinergi lintas lembaga dan instansi terkait yang dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif. Sinergi ini akan terwujud jiak masing-masing pihak yang bersangkutan dalam kondisi “balance”, saling membutuuhkan dan saling menghargai serta kesamaan persepsi dan motivasi terhadap program tersebut.

Manfaat networking  dapat dikelompokan dalam 6 hal yaitu:
a.    Meningkatkan kerjasama (increased collaboration)
b.    Memanfaatkan sumberdaya secara bersama (resource sharing)
c.    Memecahkan berbagai permasalahan secara bersama (problem solving)
d.    Memberikan dukungan secara teknis secara lebih mudah (technical support)
e.    Meningkatkan efisiensi (efficiency), dan
f.    Meningkatkan hasil kerja  yang lebih besar (greater output)

Sedangkan tujuan jejaring ini adalah sebagai berikut:
a.    Kajian dan pengelolaan (manajemen) wakaf secara professional)
b.    Pengembangan harta benda wakaf secara produktif
c.    Pemanfaatan harta benda wakaf secara maksimal untuk kepentingan umum
d.    Sosialisasi wakaf dan penggalakan kesadaran umat untuk berwakaf termasuk pengumpulan wakaf uang, dan
e.    Pencarian investor yang bersedia diajak kerjasama dalam pengembangan wakaf produktif.

Jejaring ini dapat terbentuk jika:
a.    Adanya kepentingan dan tujuan kerjasama yang sama
b.    Adanya keinginan untuk berbagi sumberdaya dan keahlian untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama
c.    Adanya keinginan untuk saling menambah sesuatu yang saling bermanfaat, dan adanya hubungan timbal-balik
d.    Adanya pengertian bahwa networking itu pada prinsipnya adalah system approach to management.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *