Wakaf Bisa Bantu Atasi Ketimpangan Sosial

Wakaf Bisa Atasi Ketimpangan Sosial

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan wakaf memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Wakaf sebagai instrumen dana sosial syariah telah membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dan mengatasi masalah ketimpangan sosial.

“Wakaf dapat digunakan secara produktif untuk meningkatkan perekonomian, aktivitas, serta untuk mengatasi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Global Islamic Investment Forum yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 9 April 2021.

Instrumen aset wakaf yang menganggur telah digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, bahkan pertanian. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelola wakaf mengembangkan wakaf uang secara akuntabel dan profesional guna memperkuat jaring pengamanan sosial.

Selain sebagai jejaring sosial, wakaf dapat digunakan untuk membentuk dana abadi bagi program-program yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat lainnya. Meski demikian, perkembangan wakaf menghadapi berbagai tantangan.

Jumlah wakaf uang di Indonesia, tutur Sri Mulyani, saat ini masih terbatas. Pada akhir 2020, wakaf tunai yang terkumpul di bank sebesar Rp 328 miliar. Sedangkan project based wakaf sebesar Rp 597 miliar.

Literasi wakaf di masyarakat pun diakui masih sangat rendah bila mengacu pada skor indeks Badan Wakaf Indonesia atau BWI pada 2020. Untuk meningkatkan edukasi dan minat masyarakat terhadap wakaf, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah mendorong instrumen pembiayaan dan investasi berbasis syariah melalui penerbitan sukuk.
Di sisi lain, untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah yang berfokus pada pengelolaan dana sosial, termasuk wakaf, pemerintah telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS pada 2019.

Salah satu roadmap KNEKS 2019-2024 berisi tentang masterplan ekonomi Islam Indonesia di bidang wakaf. Sri Mulyani menekankan perlunya penyempurnaan regulasi, kelembagaan, tata-kelola, penguatan digitalisasi, dan integrasi wakaf untuk mendorong inovasi, produktivitas, dan pemanfaatan aset wakaf nasional.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *