Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayh. Pada dasarnya, penghimpunan wakaf uang dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh). Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya.
Uang wakaf yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundangundangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program- program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).
Pada mulanya, hukum mewakafkan uang menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqh. Perdebatan itu bermula dari penafsiran terhadap sabda Rasullah SAW kepada Umar bin Khatab Artinya : “Kalau kamu berkenan tahan pokok dan sedekahkan hasilnya“ dari kata tahan pokoknya itu kemudian di pahami harta wakaf harus tetap materialnya.
Selengkapnya disini
Materi-Khutbah-Wakaf-Uang-dan-Wakaf-Melalui-Uang