Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Menurut Imam An-Nawawi penulis kitab Riyadhus Shalihin dan Hadist al- arbain wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya untuk orang lain serta menggunakannya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi semaksimal mungkin, padahal wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan atau pengembangan ekonomi umat Islam. Karena itu, institusi wakaf menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Apalagi wakaf dapat dikategorikan sebagai ʻamal jāriyah yang pahalanya tidak pernah putus, walau yang memberi wakaf telah meninggal dunia.
Detailnya disini
Wakaf-dan-Ekonomi-Syariah