Jakarta – Kendati wakaf sudah ditopang oleh perundang-undangan, namun perwakafan nasional masih terganjal beberapa hal. Beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, antara lain masih banyaknya aset-aset wakaf yang belum memiliki kekuatan administrasi hukum, sehingga rentan terhadap persengketaan yang tidak perlu.

“Oleh karena itu, pemerintah memfasilitasi dan membantu hambatan dalam pengamanan aset-aset wakaf, seperti sertifikat wakaf,” kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, (21/11).

Wamenag mengatakan, wakaf merupakan khazanah Islam yang syarat akan makna sosial.Bersama dengan instrumen sosial lainnya seperti zakat, infak, sedekah, termasuk fidyah, kafarat, diyat, dam dan nazar, wakaf disyariatkan sebagai simpul sosial untukmeningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada tataran filosofisnya, wakaf unggul dari aspek keabadian benda dan nilai, sehingga dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada khalayak umum dalam jangka waktu yang panjang. Sedangkan pada tataran praktisnya, wakaf telah membuktikan sebagai instrumen kesejahteran dalam sejarah kejayaan peradaban Islam masa lalu,” ujar Wamenag.

Kepada wartawan, Direktur Pemberdayaan Wakaf Sutami mengungkapkan, potensi tanah wakaf luar biasa terdapat 416.999 lokasi dengan luas tanah sekitar 2 miliar meter. “Namun aset umat ini baru 60 persen yang memiliki sertifikat,” ujarnya seraya menambahkan, tanah wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan dan ditukar. (joko/yudhi/surya)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts