Menurut Tholhah, Perwakilan BWI baik di tingkat provinsi/kab/kota tergolong masih seumur jagung. Paling tua adalah Perwakilan BWI di Jawa Timur. Ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Selain Jatim, Perwakilan BWI di daerah lain masih baru beroperasi, ada yang enam bulan bahkan ada yang satu bulan. Karena itu, penguatan kelembagaan dan manajemen organisasinya perlu ditata.
Berikut ini adalah 9 poin rumusan kesepahaman Hasil Rapat Koordinasi Perwakilan dan juga Calon Perwakilan BWI yang digelar di Desa Wisata, TMII, Jakarta Timur.
1. Perwakilan BWI Provinsidan Kab/Kota dibentuk berdasarkan kebutuhan BWI dengan memperioritaskan Perwakilan BWI Provinsi di seluruh Indonesia.
2. Pengurus Perwakilan BWI Provinsi, Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh BWI Pusat.
3. Perwakilan BWI Provinsi memberikan rekomendasi kepada BWI Pusat dalam pembentukan Perwakilan BWI Kab/Kota.
4. Pelantikan Perwakilan BWI Provinsi dilakukan oleh BWI. Sedangkan pelantikan Perwakilan BWI Kab/Kota dilakukan oleh Perwakilan BWI Provinsi atas nama BWI.
5. Apabila anggota pengurus Perwakilan BWI meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau tidak dapat aktif melaksanakan tugasnya, dapat diadakan penggantian antar waktu atas usul Perwakilan BWI yang bersangkutan.
6. Pembagian tugas dan wewenang antara BWI dengan Perwakilan BWI.
a. Penggantian Nazhir:
Bagi nazhir yang mempunyai asset wakaf (yang nilainya) kurang dari 1 miliar, maka persetujuan penggantian nazhir menjadi wewenang Perwakilan BWI Provinsi, dan SK pergantian nazhir dikeluarkan oleh Perwakilan BWI yang bersangkutan. Perwakilan BWI Provinsi melaporkan kepada BWI. Namun, Jika asset wakafnya lebih dari 1 miliar, maka persetujuan dan juga penerbitan SK-nya tetap menjadi wewenang BWI.
b. PerubahanPeruntukan:
Persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf dilakukanoleh BWI Pusat setelah mendapatkan rekomendasi dari Perwakilan BWI Provinsi.
c. Penukaran Tanah Wakaf:
Rekomendasi penukaran tanah wakaf dilakukan oleh BWI Pusat setelah mendapatkan rekomendasi dari Perwakilan BWI Provinsi.
7. Untuk menampung wakaf uang di daerahnya, Perwakilan BWI Provinsi, Kab/Kota, dapat membuka rekening wakaf uang. Untuk pencairannya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BWI Pusat. Perwakilan BWI dapat membuka rekening operasional.
8. Perwakilan BWI harus melaporkan perkembangan perwakafan di daerahnya masing-masing kepada BWI secara berkala, tiap enam bulan sekali.
9. BWI Pusat perlu mengusahakan adanya surat edaran Mendagri dan Menag kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan Kanwil Kemenag agar mengalokasikan dana bantuan operasional Perwakilan BWI Provinsi, Kab/Kota, sesuai dengan ketentuan pasal 59 UU No. 41 Tahun 2004.
Rumusan tersebut diambil berdasarkan musyawarah tim perumus dan disetujui oleh seluruh peserta rakor. Tim perumus terdiri dari 3 orang BWI Pusat: Mustafa Edwin Nasution, M. Cholil Nafis, z. Arifin Nurdin, Nursamad Kamba. Sementara dari perwakilan BWI tingkat propinsi adalah Saiful Munir (Jatim), Imron Aili (Kaltim), Yasir Nasution (Sumut). Sedangkan dari Perwkailan BWI Kab/Kota yaitu Nasrullah Nukman (Padang Panjang), Zulkifli AK. (Batam), Babun Abdullah (Bogor). [au]