Putusan Pergantian 9 Nazhir

Jakarta - Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masa jabatan seorang Nazhir adalah selama lima tahun. Setelah itu, ia dapat

BWI dan Kemenkop Beri Pembekalan Kepada Nazhir Wakaf Uang
Peran Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (2-Habis)
BWI Serahkan Sertifikat dan Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang kepada Koperasi Syariah

Jakarta – Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masa jabatan seorang Nazhir adalah selama lima tahun. Setelah itu, ia dapat berhenti atau dapat juga diangkat kembali dengan pertimbangan bahwa ia telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya. Ketua Divisi Nazhir Maghfur Utsman mengatakan, seorang nazhir dapat diganti apabila: habis masa jabatannya, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Putusan pergantian nazhir ini ada di tangan BWI. Dengan mekanisme pengajuan dari pihak nazhir melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk diteruskan ke BWI. Persetujuan pergantian nazhir ini diputuskan berdasarkan rapat pleno anggota BWI. Berikut ini adalah hasil putusan persetujuan pergantian nazhir pada rapat pleno anggota BWI, 29 November 2011.

1. Nazhir Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf Nomor 18, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat,  20 September 1994. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

H. Abdul Hadi (Ketua)
H. Dachlan (Sekretaris)
Doyopati (Bendahara)
Saat Efendi (Anggota)
Budiyono (Anggota)

2. Nazhir Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf Nomor 17, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat,  28 September 1993. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

H. M. Afif Suady Mady (Ketua)
H. Ahmad Ghozali (Sekretaris)
H. Sony Sudrajat (Bendahara)
H. Tony (Anggota)
Hj. Nurasiyah (Anggota)

3. Nazhir Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf Nomor 13, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat,  30 April 1992. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

Abdullah (Ketua)
A. Mulyadi (Sekretaris)
Syaefuddin (Bendahara)

4. Nazhir Tanah Wakaf,  Sertifikat Wakaf Nomor 24, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat,  20 Oktober 1994. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

Saprizal (Ketua)
Arif Marwanto (Sekretaris)
Brojo Kuntoro (Bendahara)
Sucipto (Anggota)
Madropik (Anggota)

5. Nazhir Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf Nomor 37, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, 15 JULI 1996. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

Moh. Nurdin (Ketua)
Ramdani (Sekretaris)
Nurhasan (Bendahara)

6. Nazhir Tanah Wakaf,  Sertifikat Wakaf Nomor 38, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat,  15 Juli 1996. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

H. Nasihin Sambas (Ketua)
Zaki Mubarok (Sekretaris)
Gunari (Bendahara)
Muhammad Yusuf (Anggota)
Moch. Syafrudin (Anggota)

7. Nazhir Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf Nomor 30, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, 24 Oktober 1994. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

Muhammad Rochana S (Ketua)
Dhamiri (Sekretaris)
Arip Rahman (Bendahara)

8. Nazhir Tanah Wakaf, Sertifikat Wakaf Nomor 33, Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat,  18 September 1995. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

Achmad Tipanudin (Ketua)
Rudy Ridwan(Sekretaris)
Agus Dzakaria (Bendahara)
Budiman Susilo (Anggota)

9. Nazhir Tanah Wakaf,  Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor 98/Ba.32/X/Tahun 2004, Diterbitkan Oleh Kua Kecamatan Setiabudi, 1 Oktober 2004. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

Drs. Mohammad Fahri, MM (Ketua)
Ir. Mohammad Faisal MSE (Sekretaris)
Zainul Abidin, S.Ag (Bendahara)

 

[au]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: