Jakarta – Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menyetujui bahwa komoditas berjangka syariah bisa dijadikan alat bagi perbankan syariah untuk menyimpan kelebihan modal yang belum disalurkan untuk pembiayaan. Akad yang digunakan dalam hal ini adalah murabahaah (jual beli).

“Iya suratnya (dari DSN) sudah diterima dan dibalas, katanya komoditas berjangka syariah bisa digunakan untuk alat penyimpanan likuiditas perbankan syariah,” ungkap Direktur Direktorat Pengawasan Syariah Mulia Siregar usai Seminar Peran Pedoman Good Governance Bisnis Syariah (GGBS) dalam Peningkatan Daya Saing Bisnis di Indonesia di kawasan Kemang, (3/11).

Mulia menjelaskan, terkait dengan surat persetujuan dari DSN ini, pihaknya akan segera mengeluarkan surat Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Kita akan keluarkan suratnya. (Peraturan Bank Indonesia) yang menyatakan itu, kalau bisa sebelum akhir tahun ini,” lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, komoditas berjangka syariah seperti kopi dan kelapa sawit, serta perbankan syariah menyambut baik hal ini. Sebab, selama ini perbankan syariah hanya menyimpan dananya lewat Fasilitas Bisnis Syariah (Fasbis) dari Bank Indonesia dan Sukuk dari pemerintah. (rfa/rhs/okzn)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts