Mau Wakaf Tanah? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Siapkan

Mau Wakaf Tanah? Berikut 4 Hal yang Wajib Kamu Siapkan

Setiap ibadah ada tuntunan cara pelaksanaannya agar diterima Allah SWT, termasuk ibadah wakaf. Agar niat kita dalam berwakaf dapat dilaksanakan dengan

Wakaf Tak Terbatas 3M: Masjid, Madrasah, Makam
Materi Tanya Jawab Wakaf Seri 04 2022: Perlindungan Harta Benda Wakaf
Rumah Sakit Wakaf Pertama di Provinsi Lampung di Luncurkan

Setiap ibadah ada tuntunan cara pelaksanaannya agar diterima Allah SWT, termasuk ibadah wakaf. Agar niat kita dalam berwakaf dapat dilaksanakan dengan tertib, maka wakaf harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik menurut ketentuan syar’i maupun peraturan perwakafan.

Mari kita ambil contoh wakaf tanah. Pertama-tama wakif harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nazhir lewat lisan dan/atau tulisan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ikrar ini wajib disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Dalam melaksanakan ikrar tersebut, orang yang berwakaf diharuskan menyerahkan surat-surat sebagai berikut kepada PPAIW:

  1. Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
  2. Surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa;
  3. Surat keterangan pendaftaran tanah;
  4. Izin dari bupati/walikotamadya kepala daerah c.q. Kepala Sub DIrektorat Agraria setempat.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.

Setelah ikrar wakaf diucapkan wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW, kemudian ikrar akan dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). Akta ikrar wakaf tersebut setidaknya akan memuat informasi: (1) Nama dan identitas wakif; 2) Nama dan identitas nazhir; (3) Data dan keterangan harta benda wakaf; (4) Peruntukan harta benda wakaf; dan (5) Jangka waktu wakaf.

Tanah yang telah diwakafkan harus dikelola secara produktif sesuai peruntukannya oleh nazhir. Saat ini Wakaf Salman sedang berupaya memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang diamanahkan kepada YPM Salman ITB. Salah satunya adalah tanah wakaf di Soreang, Kabupaten Bandung yang akan diproduktifkan melalui pembangunan RS Salman Hospital. Dengan skema wakaf produktif, insya Allah kebaikan dari harta yang diwakafkan akan terus mengalir, baik kepada wakif maupun mauquf ‘alaih (penerima manfaat).

Penulis : Syarif Maulana, Wakaf Salman

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: