Oleh M. Soleh Amin, Advokat dan Anggota Divisi Kelembagaan BWI.

Salah satu masalah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan pelaksaan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia adalah perwakafan tanah milik. Hal Ini karena, wakaf merupakan salah satu sarana pengembangan kehidupan beragama, khsusunya bagi umat Islam, sebagai upaya meraih kesejahteraan sprituil dan materiil yang diridhai oleh Allah.

Lembaga perwakafan yang dikenal dalam ajaran Islam telah sering diprtaktekkan oleh umat Islam di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Bahkan lembaga wakaf yang notabene bersumber dari system ekonomi Islam telah lama dipraktekkan bahkan telah meresap kedalam hukum adat, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Agung No: 163 K/Sip/1963 tanggal 22 Mei 1963.

Oleh karena begitu urgentnya masalah perwakafan tanah ini, dalam UU Pokok Agraria, diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan berbagai peratruran pelaksanaannya, maka secara yuridis, telah terjadi suatu pembaharuan hukum pertanahan, dimana persoalan tentang perwakafan tanah telah diatur, ditertibkan dan diarahkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar telah memenuhi hakekat dan tujuan perwakafan menurut Islam.

Bahkan lebih dari itu, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2977 tentang Perwakafan Tanah Milik sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Pokok Agraria, lembaga perwakafan Islam telah menjadi bagian dari system hukum pertanahan di Indonesia.
Selanjutnya, eksisitensi lembaga wakaf Islam dalam system hukum pertanahan nasional semakin kuat dengan diterbitkannya Kompilasi Hukum Islam, dan terakhir dengan lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sehingga dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perwakafan tanah dari lembaga keagamaan Islam saat ini telah menjadi lembaga keagrariaan nasional dan menjadi bagian dari sistem pertanahan nasional. []

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *