Koperasi Jajaki Wakaf Uang

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai keinginan untuk turut serta dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia, khususnya wakaf uang. Mungki

BWI dan Kemenkop Beri Pembekalan Kepada Nazhir Wakaf Uang
Wakaf untuk UKM, Kemenkop Siapkan 30 Koperasi Lagi Menjadi Nazhir Wakaf Uang
Wakaf Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai keinginan untuk turut serta dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia, khususnya wakaf uang. Mungkinkah dan peran apa yang dapat dilakukan? Untuk menjajaki beberapa kemungkinan peran koperasi dalam pengembangan wakaf uang, Kemenkop dan UKM menggagas Workshop Peluang Koperasi Menjadi Nazhir, yang belum lama ini digelar di Bogor, Jawa Barat.

Menurut rilis yang dikirim ke redaksi, secara khusus, workshop ini mengkaji potensi pendayagunaan wakaf melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/ UJKS). Workshop ini melibatkan beberapa institusi yang terkait dengan topik yang dibahas, diantanya adalah Kementerian koperasi dan UKM, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Ketua Forum LKS PWU, Dompet Dhuafa, dan Baitumal Maal Muamalat.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, ternyata koperasi mempunyai empat peran alternatif  yang dapat dijajaki. Pertama, koperasi dapat berpartisipasi sebagai nazhir wakaf. Kedua, koperasi menjadi penerima dan pengelola wakaf dengan pola kemitraan bersama nazhir. Ketiga, koperasi dapat bersinergi dengan LKS PWU dalam pengelola wakaf uang. Keempat, para Nazhir dapat berkumpul membentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Berdasarkan kajian tersebut, peserta workshop mengamanatkan kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk melakukan empat langkah.
1. Melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait antara lain Kementerian Agama, BWI, Bank Indonesia, Bank sebagai LKS PWU, dan Lembaga Pengelola Wakaf Nasional.
2. Melakukan sosialisasi pendayagunaan wakaf oleh KJKS/ UJKS.
3. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang dipandang strategis dalam pendayagunaan wakaf melalui KJKS/ UJKS, Koperasi seperti Kementerian Negara Agama, Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dan lembaga/instansi lainnya.
4. Melakukan pilot project pengelolaan wakaf oleh KJKS/UJKS, Koperasi dibeberapa propinsi. []

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: