Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong umat Islam melakukan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga dan deposito syariah.
“Saya berharap di era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf,” kata Ma’ruf Amin dilansir dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Wakaf aset tetap, seperti tanah, memang lebih dikenal oleh sebagian besar umat Islam karena mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai dan tidak hilang.
Namun di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi ekonomi saat ini, lanjut dia, wakaf bisa dilakukan dengan aset bergerak sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.
“Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa’i ‘ainihi tapi juga baqa’i ashlihi bahkan baqa’i manfaatihi, bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut,” jelas Ma’ruf Amin.
Mantan Ketua MUI ini mengatakan wakaf aset bergerak tersebut boleh dilakukan selama syarat utamanya terpenuhi, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah.
“Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif,” tambah dia.
Ma’ruf Amin juga meminta jajaran pengurus Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memastikan wakaf tersebut tidak disalahgunakan.
“Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang tetapi manfaatnya terus berkembang,” ujar Ma’ruf Amin