Pakar Ekonomi Syariah Nilai Saham Hingga Deposito Pantas Menjadi Aset Wakaf

Tipologi Wakaf Produktif

Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi menilai saham, deposito syariah, dan surat berharga pantas menjadi aset wakaf, sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

“Hal tersebut sangat mungkin dan prakteknya sudah mulai berjalan,” kata Irfan kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, wakaf bisa dilakukan atas segala aset ekonomi yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Sejauh ini, wakaf saham, wakaf uang di deposito Bank Syariah, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) juga sudah dua tahun diterbitkan.

Irfan menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang membuat saham, deposito syariah, dan surat berharga bisa menjadi aset wakaf.

Pertama, adanya konsep wakaf uang dimana wakaf bukan merupakan hanya aset tetap, namun bisa juga berupa wakaf uang, yang membuka ruang berkembangnya instrumen keuangan syariah berbasis wakaf seperti CWLS dan penempatan wakaf uang di deposito syariah, serta reksadana syariah.

Kedua, adanya konsep wakaf temporer atau wakaf muaqqat di Undang-Undang Wakaf, sehingga bisa diaplikasikan secara temporer seperti dalam produk sukuk yang merupakan instrumen investasi yang bersifat temporer, karena ada jangka waktunya.

“Selama ini kita mengenal konsep wakaf muabbad atau abadi, tapi di UU Wakaf kita, dibuka ruang wakaf temporer,” ujar Irfan.

Ia pun berpendapat, penerapan instrumen baru yang bisa dijadikan aset wakaf tersebut akan mendongkrak perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, hingga menambah jenis investor produk keuangan syariah, yaitu investor filantropis yang berorientasi akhirat dan sosial kemasyarakatan.

Investor tersebut, lanjut dia, cenderung tidak memiliki motif mencari keuntungan, melainkan motif agama dan sosial. Dengan demikian, hal tersebut, menurut Irfan, akan menarik karena ternyata produk keuangan syariah komersial bisa dibuat menjadi berorientasi sosial ketika disandingkan dengan wakaf.

“Jadi tetap komersial, tetapi tujuan akhirnya adalah sosial,” tutupnya.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *