Masjid Dibongkar, Massa Tak Terima

Medan - Hingga kini, sebagian masyarakat masih ada yang belum dapat menerima alih fungsi lahan wakaf yang dulunya digunakan untuk masjid Raudhatul Isl

Genjot Produktivitas Tanah Wakaf
Tak Hanya Properti, BTN Syariah pun Kembangkan Wakaf Uang
Sempurnakan Haji dengan Berwakaf

Medan – Hingga kini, sebagian masyarakat masih ada yang belum dapat menerima alih fungsi lahan wakaf yang dulunya digunakan untuk masjid Raudhatul Islam di Medan. Padahal, alih fungsi masjid yang berdiri di atas tanah wakaf tersebut sudah mendapatkan izin dari Menteri Agama RI. Bagaimana kejadiannya?

Ratusan pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Pembela Masjid demo di depan Hotel Emerald Garden, di Jalan Putri Hijau, Jumat (27/1). Massa meminta kepada PT Katimasindo membangun kembali masjid Raudhatul Islam yang terletak tepat di belakang Hotel Emerald Garden.

Massa sempat membakar ban mobil bekas di depan lobi hotel, sambil berorasi menggunakan pengeras suara dari atas mobil pick up. Puluhan petugas kepolisian bersiaga mengawal jalannya unjukrasa. Api membumbung yang tinggi dan asap tebal berwarna hitam masuk ke dalam ruangan hotel.

Beberapa karyawan hotel yang tak tahan akibat banyaknya asap yang masuk kemudian keluar hotel menggunakan masker. Hampir terjadi bentrok antara massa dengan aparat saat mobil polisi masuk dan berupaya membubarkan massa.

Dalam orasinya, Amirulloh Hidayat selaku koorditaor aksi menyatakan bahwa PT Jatimasindo telah melanggar hukum dengan melakukan penghancuran masjid Raudhatul Islam yang berada di Jalan Putri Hijau.

Selain itu, juga melakukan pemagaran jalan milik umum tepatnya di jalan Medan Putri – Jalan Kuala Begumit – Jalan Padang – Jalan Padang Berahrang – Jalan Bekiun – Jalan Bandar Negeri – Jalan Kelambir LIma. Akibat pemagaran tersebut, masyarakat tidak bisa menggunakan jalan tersebut.

Dijelaskannya, aksi yang dilakukan di Hotel Emerald Garden karena pimpinan PT Jatimasindo adalah juga pemilik Hotel Emerald Garden, yakni Arsyad Lis.

Dia menjelaskan, pada sekitar pukul 03.00 WIB, 12 Januari 2012 dengan menggunakan alat berat, pihak PT Jatimasindo merubuhkan tenda dan menghancurkan lokasi tempat sholat jamaah masjid Raudhatul Islam yang kemudian mereka memasang plank bertuliskan “Tanah Ini MIlik PT Jatimasindo Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP”. “Mereka tidak berhak membongkar masjid Raudhatul Islam, karena status masjid tersebut adalah tanah wakaf,” katanya.

Sementara itu, Indra Suheiri, dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara mengatakan tindakan pembongkaran masjid di Medan harus sudah dihentikan.

Menurutnya, pembongkaaran masjid yang notabene merupakan tanah wakaf seharusnya dihormati dan tidak bisa dipindahkan begitu saja dengan alasan pembanguan dan dalih akan dipercantik di lokasi yang baru.

“Kita tidak anti pembangunan, tapi faktanya masjid Raudhatul Islam memiliki status tanah wakaf dan dibongkar, ini tidak bisa diterima,” katanya. Menurunya, jika permintaan dibangunnya kembali masjid tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan aski unjuk rasa yang lebih besar lagi.

Sedangkan perwakilan dari pihak PT Jatimasindo dan Hotel Emerald Garden, Nurdin Sulistio, yang menemui massa mengatakan, permintaan dan tuntutan yang disuarakan oleh massa akan dibicarakan kembali. “Kita akan bicarakan kembali dengan yang berwenang, saya akan usahakan, kita bisa membicarakannya dengan lebih tenang,” katanya.

Massa yang berteriak-teriak ketika Nurdin Sulistio berbicara menggunakan pengeras suara berangsur mulai berhenti saat azan sholat Ashar terdengar. Massa kemudian menggelar terpal lebar di pelataran hotel dan melakukan sholat Ashar secara berjamaah. (dewo/medanbisnis)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: