Medan – Menyikapi ribuan massa unjuk rasa  soal penggusuran masjid di Hotel Emerald Garden Medan, Walikota Medan Rahudman Harahap langsung mengambil sikap dan menggelar rapat dengan para unsur Koordinasi Pimpinan Daerah ( Muspida), tokoh agama, MUI, FKUB serta pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan  di rumah dinas Walikota Medan Jalan Sudirman Medan hari ini.

Dalam rapat tersebut, Mantan Ketua Tim Koordinasi Penertiban Tanah Wakap Kota Medan M Syafi’ mengatakan, kita harus mempedomani peraturan Menteri Agama tahun 2005, bahwa disana dikatakan kalau rumah ibadah di dalam lingkungan instansi atau lembaga, perguruan tinggi, univerrsitas dan instansi pemerintah lainnya maka untuk mengelola itu dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kepengelolaan rumah ibadah itu adalah pimpinan yang bersangkutan,  misalanya, universitas adalah pihak rektorat, perguruan tinggi juga demikian.

Dikatakannya,  instansi atau lembaga dan instansi pemerintah bila dibangun rumah ibadah di lingkungannya maka  yang membuat SK pengelola rumah ibadah itu adalah pimpinan instansinya, sehingga segala sesuatunya akan dikembalikan kepada instansi tersebut, dalam konteks apa bila ada tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan itu akan direslag kita harus berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang nomor 41/2004 dan peraturan pemerintah nomor 42/2006.

Menurutnyanya bagaimana mekanisme reslag itu sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, yang jelas bahwa reslag itu dilakukan apa bila memang sesuai dengan peraturan dan perundang-undang tersebut, salah satunya adalah point tersebut menyatakan apa bila menguntungkan bagi umat Islam, dan demi kemaslahatan umum, maka reslag itu dilakukan.

Sementara itu, Walikota Medan Rahudman Harahap dalam kesempatan tersebut mengatakan, kita terus berusaha bagai mana menciptakan suasana Kota Medan tetap kondusif, dan satu tahun terakhir ini cukup besar investasi yang masuk ke Kota Medan, kalau terus Kota Medan terjadi seperti kejadian di sampaing Hotel Emerald sampai aksi pembakaran, seolah-oleh Kota Medan tidak kondusif, untuk mensikapi tersebut perlu dilakukan pertemuan dengan unsur muspida dan tokoh-tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat.

“Kita inginkan Kota Medan selalu dalam keadaan aman dan kondusif, masalah-masalah yang muncul kita selesaikan tidak dengan unjuk rasa, anarkis dengan melakukan pembakaran ban dan lain sebagainya. Untuk itu perlu diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diprovokasi, semua apa tujuan itu tetap menjadi agenda penyelesaian pemerintah khsusunya apa yang ada di Kota Medan,” tegas Rahudman.

Menurutnya dengan pertemuan ini nantinya bisa kita bersama-sama menjaga kemaman dan kekondusifan Kota Medan, karena dalam hal ini perlu kita membangun sinergitas, dan dengan pertemuan ini nantinya dapat menyususn langkah-ngkah antisipasi, karena kita semua tidak inginkan timbul suasana yang tidak menguntungkan.

Ketua MUI Kota Medan, M Hatta mengatakan, menyangkut masalah yang timbul belakangan ini yakni tentang Masjid di sekitar Kota Medan, MUI Kota Medan dengan MUI Sumut telah bertekad untuk menyelesaikan persoalan ini melalaui jalur hukum, dan kompetensi MUI adalah masalah hukum keagamaan tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum kenegaraan, yang menetapkan apakah itu wakap atau tidak adalah hukum, apabila taat pada azas ini diperkirakan tidak ada permasalahan lagi, kita perlu komonikasi yang intens, tidak boleh menang sendiri, tidak boleh mengelompokkan diri sendiri, ini nantinya akan sangat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Medan. [waspada/pra/au]

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts