Sintang | Dari 291 lokasi tanah wakaf yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Sintang, baru 136 lokasi disertifikatkan, yang selebihnya ada 155 lokasi. Hal ini terungkap pada acara pembinaan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Sintang, dalam usaha meningkatkan percepatan sertifikat tanah wakaf, Kamis (7/6/07) siang. Selain 38 orang terdiri dari KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) didampingi nadzir, Depag juga menghadirkan Kepala BPN.

 

Kepala Depag Drs Ridwansyah mengatakan, penyebab belum disertifikatkannya tanah wakaf penyebabnya adalah para pemilik yang menyerahkan tanah wakafnya hanya secara lisan. Ada anggapan di masyarakat bahwa menyerahkan tanah wakaf apabila disertai pernyataan tertulis akan mengurangi pahala yang didapat. Ridwansyah menambahkan, pandangan ini keliru sehingga perlu diluruskan bersama. Pentingnya wakaf itu tercatat agar dapat melindungi secara hukum.

 

Penyerahan tanah wakaf secara lisan tidak dapat diproses oleh nadzir sehingga AIW tidak dapat dikeluarkan. Sehingga hal ini juga berdampak pada kesulitan penerbitan sertifikatnya oleh BPN. Oleh karena itu Ridwansyah berharap, kepada Kepala KUA selaku pembuat AIW dan para nadzir yang diberi amanah untuk mengelola tanah wakaf agar lebih pro aktif menjaga asset wakaf. Sehingga secara hukum tanah wakaf ini dapat dikelola secara baik, hal ini dimaksudkan dapat mengurangi permasalahan tanah wakaf yang terjadi dikemudian hari.

 

Ada beberapa proses pendaftaran tanah wakaf sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977, antara lain yaitu pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang kehadapan Pejabat Pembuat AIW untuk melaksanakan ikrar wakaf. Berikutnya pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW dianggap sah apabila dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.Selain itu, para pihak yang mewakafkan diharuskan membawa serta menyerahkan kepada pejabat itu, sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut sengketa. (eo/eng)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts