Sertifikasi Sebelum Terjadi Sengketa

Brebes - Tanah wakaf yang digunakan untuk masjid di wilayah Kabupaten Brebes dalam waktu dekat akan disertifikasi. “Doakan semoga upaya pendataan tana

Maros Gratiskan Sertifikasi Tanah Wakaf
Fungsi Boleh Berubah, Asal Ada Izin Tertulis dari BWI
Pemkot Bogor Permudah Sertifikasi Wakaf

Brebes – Tanah wakaf yang digunakan untuk masjid di wilayah Kabupaten Brebes dalam waktu dekat akan disertifikasi. “Doakan semoga upaya pendataan tanah wakaf masjid untuk sertifikasi berjalan lancar,” demikian dikatakan Bupati Brebes H Agung Widyantoro di Pendopo Kabupaten Brebes, kemarin. Kebijakan ini menindaklanjuti himbauan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Tengah untuk mensertifikasi tanah wakaf masjid di wilayah Kabupaten Brebes.

Menurut Widyantoro, sertifikasi ini merupakan upaya melindungi masjid atau mushalla dari sengketa atau penggusuran yang sebagaimana terjadi di daerah-daerah lain.

Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2011 dilaporkan tanah wakaf mencapai Rp. 3,3 miliar meter persegi dan tersebar di 454 ribu lokasi. Dari jumlah itu, 68 prosen digunakan sebagai tempat ibadah, sedang sisanya untuk sarana pendidikan.

Karena itu, keberadaan tanah wakaf masjid yang belum disertifikasi tidak boleh dibiarkan. “Mumpung belum terjadi masalah, jadi harus kita bereskan sertifikatnya,” ujar Widyantoro usai melantik kepengurusan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Brebes Periode 2011-2016 yang diketuai oleh KH. Aminudin Afifi. (nuonline/wasdiun/niam)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: