Literasi Wakaf Uang Perlu Digencarkan

Literasi Wakaf Uang Perlu Digencarkan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten mendorong umat Islam menyisihkan hartanya dalam bentuk wakaf uang. Wakaf uang sebagai salah satu bentuk

Ketua Badan Pelaksana BWI Serahkan Surat Tanda Bukti Nazhir Wakaf Uang Pada DMI
Ingin Lindungi Aset Wakaf, Kemenag Kebumen Akan Fasilitasi Sertifikasi 50 Bidang Tanah Wakaf
BWI Berikan Wakaf Award Saat Rakornas 2022

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten mendorong umat Islam menyisihkan hartanya dalam bentuk wakaf uang.

Wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produkti,  mengingat masih belum optimalnya pemanfaatan harta wakaf yang potensinya, menurut data BWI, mencapai Rp180 triliun per tahunnya.

Pemanfaatan harta wakaf masih sebatas untuk masjid, sekolah, dan makam. Dengan perluasan ke wakaf uang, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

Kepala BWI Provinsi Banten Prof Dr B Syafuri, mengatakan potensi wakaf uang di Provinsi Banten sangat besar.

“Banten memiliki jumlah penduduk sekitar 13 juta orang, Oleh karena itu jelas potensinya sangat besar.Tinggal bagaimana diberikan literasi mengenai manfaat dan cara teknis berwakaf uang dengan mudah,” kata Prof Syafuri pada acara sosialiasai lietrasi wakaf uang dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Dalam Pengelolaan Aset Wakaf” yang digekar BWI Banten di Kanwil Kemenag Banten, Selasa (12/10/2021).

Hadir sebagai narasumber Wakil Sekretaris BWI Pusat Dr Emmya Hamdiyah, Sekretaris BWI Banten Dr H Machdum Bachtiar, Kasi Wakaf Kemenag Banten Asep Sunandar. Sosialisasi diikuti peserta dari ketua dan pengurus BWI kabupaten, pihak perbankan syariah dan lainnya.

Prof Syafuri berharap literais wakaf uang ini digencarakan hingga menyasar kaum milenial. “Dengan literasi wakaf uang yang gencar, diharapkan kesadaran makin meningkat. Sengaja kami mengundang narasumber dari BWI pusat agar kami mengetahui secara lebih luas dan teknis mengenai wakaf uang,” katanya.

Emmy dalam paparannya menjelaskan berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta wakaf terbagi menjadi tiga jenis. Yakni pertama, benda tidak bergerak seperti tanah. Bangunan, rumah, tanaman dan benda tidak bergerak lainnya.

Jenis wakaf kedua yakni benda bergerak selain uang yakni alat transportasi, mesin, logam dan batu mulia, hak intelektual, hak sewa, ha katas benda yang memiliki manfaat jangka panjang. Sedangkan jenis ,ketiga yakni benda bergerak uang yakni uang dan surat berharga.

Emmy mengatakan faktor yang mempengaruhi penerimaan wakaf uang yakni dalam hal komuniksi seperti meningkatkan literasi, membangun kesadaran hingga kemudahan pembayaran dan layanan.

Ia menjelaskan,dalam upaya meningkatkan penerimaan wakaf uang, BWI menerapkan strategi. Pertama, menentukan program wakaf, kemudian oprimalisasi kampanye online, dan memperbanyak channel wakaf.

“Alhamdulillah Juli-September 2021, penghimpunan wakaf melalui LK BWI mengalami peningkatan,” Pungkas Emmy.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: