Islam merupakan agama yang komprehensif dan tidak mungkin tidak ada area yang tidak diatur di dalam agama. Bahkan dalam konteks menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekonomi, agama Islam sudah memiliki caranya. Di mana salah satunya adalah dengan cara berwakaf.
Dalam tata kelola wakaf, negara Indonesia mempunyai Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga negara independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang.
Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Saptono mengatakan BWI hadir untuk membina para Nadzir (pengelola wakaf uang) agar aset wakaf yang dikelola bisa lebih baik, profesional dan transparan.
“BWI lebih ke arah fasilitator, akselerator, memberikan literasi supaya wakaf ini akhirnya bisa berperan lebih banyak dalam membangun peradaban umat,” ujarnya dalam acara Choaching Class Vol 4 ‘Mengenal Zakat Uang’ yang disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (14/10/2021).
Wakaf, kata Imam, merupakan sesuatu yang bersifat sunnah, tetapi diberikan dalam bentuk material atau harta yang sifatnya jangka panjang. Dengan kata lain konsep wakaf adalah belanja barang modal.
“Jadi kalau ada misalkan gempa bumi, kelaparan, banjir, yang turun duluan itu pasti adalah sedekah, kemudian zakat. Wakaf itu akan bicara misalkan bagaimana salurannya, bendungannya, jembatannya,” tuturnya.
Disamping itu, lanjut Imam, para ulama sepakat bahwa ibadah wakaf termasuk dalam domain ijtihad. Bahkan kata ‘wakaf’ sendiri tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dalam konteks wakaf yang artinya menahan harta, dan meneruskan manfaatnya.
“Tetapi seluruh ulama sepakat, paling tidak dari beberapa buku yang saya baca ada sekitar empat puluh lebih ayat di dalam Al-Qur’an yang sebenarnya menjelaskan tentang praktek wakaf,” jelasnya.
Mengenai wakaf uang, menurut Imam, ternyata tidak semua mazhab yang membolehkan. Mazhab Syafi’i dan Hambali misalnya berpendapat bahwa wakaf dinar dan dirham tidak diperbolehkan. Karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit mengetahui zatnya.
Sedangkan sebagian Mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang, dengan catatan sudah menjadi adat dan kebiasaan di kalangan masyarakat tersebut. Sementara Mazhab Maliki nembolehkan wakaf uang dengan langsung mengambil dalil dari Imam Azzurri.
Apabila di Indonesia, menurut Imam, mengacu pada Fatwa DSN MUI No 32 Tentang Wakaf Uang yang menjelaskan sebagai berikut:
- Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’ ia.
- Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.