Wakaf dan Zakat Bukan Aset Kemenag

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan barang milik negara di lembaga negara, salah satunya di Kementerian Agama (Kemenag) yang

Hindari Sengketa, Gubernur Jabar Usulkan Survei Wakaf
Wakaf Buku Lestarikan Sastra Melayu
Menjadikan Momentum Wakaf Uang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan barang milik negara di lembaga negara, salah satunya di Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai memiliki aset paling besar. “Penertiban akan dimulai dari Kemenag karena kementerian ini yang paling kaya. Setiap tahunnya dapat infak dan sedekah,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kemarin.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat menampik jika aset Kemenag yang dimaksud KPK berupa zakat dan wakaf, sebab kedua jenis aset tersebut tidak termasuk dalam aset milik negara, tetapi dikelola oleh lembaga independen. Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAznas), sedangkan wakaf dibawah pengelolaan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Soal aset kemenag yang besar, Bahrul memebenarkan. Sebab,
Kemenag memiliki satuan (satker) kerja paling banyak,yaitu sekitar 4.500 satker. Karena itu, Pihaknya terbuka dan senang atas keinginan KPK Ikut mendampingi upaya penertiban aset di Kemenag. Dia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan upaya penertiban aset di kementeriannya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari seluruh kementerian lembaga yang ada, Kemenag paling banyak asetnya, karena paling banyak satkernya. Jadi kalau KPK membantu, kita senang dan terbuka karena itu bagian dari laporan keuangan kementerian,” jelas Bahrul. Menurutnya, kalau bantuan yang akan diberikan KPK berupa pendampingan dan perhatian pihaknya sangat terbuka, karena itu dinilai akan terus memperbaiki laporan Kemenag. [sindo/au]

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0