Agar Produktif, Umat Islam Harus Kembangkan Wakaf

 

Sumatera Utara | Umat Islam diminta mengubah pandangannya terkait wakaf. Bila selama ini wakaf hanya pada benda tidak bergerak, seperti tanah, sekolah dan kuburan, kini wakaf harus diartikan lebih luas. Jadi, benda yang diwakafkan bisa juga benda-benda bergerak. “Reorientasi kaum Muslimin terhadap wakaf harus diubah, mengingat besarnya potensi wakaf untuk dimanfaatkan menggerakkan roda ekonomi masyarakat Muslim. Potensi ini harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,’’ tegas Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut H Suhrawardi K Lubis SH SpN MH kepada wartawan,(10/8/07).

 

Dijelaskannya, saat ini masih banyak yang belum benar-benar memanfaatkan potensi wakaf. Sehingga banyak masyarakat Muslim menggunakan cara-cara konvensional saat beraktivitas. Misalnya dalam hal pembangunan, banyak menggunakan alternatif konvensional melalui pinjaman dari bank. Padahal, utang itu ibarat sebilah pisau, bila salah mengelola bisa balik membunuh tuannya. Kondisi itu yang dialami bangsa ini. Karena terlalu mengandalkan utang, saat ini sesuai hasil kajian terbaru menyebutkan, setiap orang di Indonesia baik tua, muda maupun yang masih balita menanggung utang Rp 11 juta.

 

Suhrawardi yang juga Pembantu Rektor II Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menambahkan, kaum Muslimin harus menyadari ada sumber dana abadi yang bisa dimanfaatkan, yakni wakaf. Wakaf menurut Suhrawardi adalah menahan atau berhenti. Sedangkan secara terminologi, bahasa wakaf dapat diartikan menahan sesuatu barang dari lalu lintas perekonomian dan mengembangkan hasilnya untuk kepentingan kemaslahatan umat. Sifat barang dimaksud umum atau pun pribadi yang ditunjuk. Dan sifat barang itu abadi dan sudah keluar dari lalu litas perekonomian.

 

Suhrawardi menambahkan, keunggulan wakaf adalah abadi yang bisa dipergunakan untuk membangun sesuatu peruntukan. Cuma saja, selama ini pemahaman masyarakat tentang wakaf masih sebatas benda-benda yang tidak bergerak, seperti membangun masjid, sekolah dan tanah kuburan. Padahal menurut Suhrawardi, wakaf itu bersikap produktif. “Suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Rasul, apa petunjuk-Nya tentang sebidang tanah yang sangat subur yang akan diwakafkan.

 

Saat itu Rasul memberi petunjuk, tahanlah tanahmu itu dan jadikan hasilnya untuk kepentingan fakir miskin, anak-anak yatim dan orang terlantar,” ungkap Suhrawardi mengutip kalimat Rasul. Dari itu bisa disimpulkan, kalau wakaf harus bersifat produktif. Karenanya, saat ini wakaf berkembang tidak hanya sebatas benda tidak bergerak melainkan benda bergerak, seperti emas, saham, uang dan benda-benda bergerak lainnya.

 

Terhadap wakaf benda bergerak ini pernah dicontohkan umat Islam di zaman Rasul, yakni wakaf berupa baju perang yang diberikan untuk kaum Muslim. Sudah begitu UU No 1 Tahun 2004 tentang wakaf juga menyatakan, wakaf itu terbagi atas barang tidak bergerak, benda-benda, saham, emas dan uang.(hg/yk)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts