Salah satu upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis yaitu tanah wakaf. Perubahan paradigma pemanfaatan benda wakaf yang semula cost centre karena identik bangunan masjid, mushalla atau tempat pemakaman menjadi wakaf produktif.
Perwakafan tanah milik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang di dalam Pasal 49 ayat (3) menyatakan “perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah”. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Di Indonesia, wakaf diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf, maka dibuat Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf. Detailnya bisa di download disini.
buku saku sertifikasi tanah wakaf