Siapakah Penerima Manfaat Wakaf?

Siapakah Penerima Manfaat  Wakaf?

Penerima Manfat Wakaf (Maquf alaih) adalah pihak yang memperoleh manfaat wakaf. Menurut peraturan perundang-undangan tentang wakaf Maquf alaih adalah

Harlah Pertama, Lembaga Sertipikasi Profesi Wakaf BWI Gelar Uji Kompetensi untuk Ratusan Nazhir Seluruh Indonesia
Mengenal Lebih Dekat Cash Wakaf Linked Sukuk
Sekretaris BWI Lantik Perwakilan BWI Kabupaten Malang Periode 2022-2025

Penerima Manfat Wakaf (Maquf alaih) adalah pihak yang memperoleh manfaat wakaf. Menurut peraturan perundang-undangan tentang wakaf Maquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Kedudukan mauquf alaih sangat penting dalam wakaf karena keberlangsungan pahala yang diterima wakif atas wakafnya tergantung pada kemanfaatan wakafnya yang berkelanjutan dalam mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan. Dalam hal Maquf alaih, wakif adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya pada saat ia mewakafkan hartanya, dan nazhir yang menerima amanah dari wakif untuk mengelola harta benda wakaf berkewajiban untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, wakif harus memahami atau diberi pemahaman tentang mauquf alaih  sehingga harta benda yang diwakafkannya benar-benar bermanfaat untuk kemaslahatan umat, bukan hanya dimanfaatkan oleh nazhir untuk kepentingannya.

Mengenai penetapan mauquf alaih  ini, ada hal yang perlu diluruskan yaitu penyebutannya dengan peruntukan harta benda wakaf. Ketika mauquf alaih  disebutkan dengan peruntukan harta benda wakaf maka praktiknya sering berhenti pada penggunaan harta benda wakaf, misalnya peruntukan tanah wakaf untuk sekolah yang berhenti pada penggunaan tanah wakaf itu untuk sekolah. Persoalannya bagaimana jika sekolah itu bersifat komersil dengan uang pembayaran yang mahal yang tentunya menghasilan keuntungan, ke mana uang keuntungan itu harus disalurkan? Di sinilah pentingnya membedakan antara mauquf alaih  dan peruntukan harta benda wakaf, penggunaan tanah wakaf untuk sekolah merupakan peruntukan harta benda wakaf, sedangkan siswa berbeasiswa misalnya sebagai mauquf alaih  atau pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah wakaf yang untuk sekolah itu. Jadi, ketika pelaksanaan ikrar wakaf tidak cukup hanya disebutkan peruntukan harta benda wakaf tapi harus juga disebutkan mauquf alaih -nya.

Bagaimana jika wakif tidak menyebutkan peruntukan harta benda wakaf dan mauquf alaih -nya atau hanya menyebutkan peruntukannya saja? Dalam persoalan ini kembali kepada tujuan wakaf, nazhir harus menetapkan peruntukan harta benda wakaf dan mauquf alaih -nya sesuai dengan tujuan wakaf yang selain untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT, juga bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Jika mauquf alaih  ini diabaikan atau kurang mendapat perhatian, maka wakaf akan kehilangan peran strategisnya sebagai instrumen kemajuan umat. Sebaliknya, jika mauquf alaih  ini ditempatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka wakaf akan menjadi instrumen penting kemajuan umat sebagaimana kemajuan peradaban Islam pada masa lalu yang penopang utamanya adalah wakaf. Terwujudnya pendidikan gratis, kesehatan gratis, perpustakaan gratis, merupakan contoh mauquf alaih  dalam kegiatan wakaf pada masa kejayaan peradaban Islam.

Mengenai penyaluran hasil pengelolaan wakaf, apakah seluruhnya harus disalurkan kepada mauquf alaih  atau sebagiannya boleh dikelola untuk pengembangan wakaf/ pem-bentukan wakaf baru, dan apakah boleh dipakai untuk biaya perbaikan harta benda wakaf atau pemeliharaannya. Dalam hal penggunanaan hasil pengelolaan wakaf untuk pengembangan wakaf/pembentukan wakaf baru, keputusan Lembaga Fikih Islam menyatakan bahwa hasil pengelolaan wakaf khairy (wakaf sosial) sebagiannya boleh dipakai untuk pengembangan wakaf atau pembentukan wakaf baru, sedangkan untuk wakaf ahly (wakaf keluarga) harus mendapat izin dari keluarga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih ) apabila sebagian hasil pengelolaan wakaf akan dipakai untuk pengembangan wakaf. Hasil pengelolaan wakaf juga sebagiannya boleh dipakai untuk biaya perbaikan harta benda wakaf atau pemeliharaannya, sehingga harta benda wakaf dapat terus dimanfaatkan atau menghasilkan manfaat, bahkan apabila perbaikannya membutuhkan biaya yang besar maka seluruh hasil pengelolaan wakaf boleh digunakan untuk biaya perbaikan harta benda wakaf, dengan maksud agar harta benda wakaf tetap terjaga dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.

Dalam kaitannya dengan hasil pengelolaan wakaf ini, Badan Wakaf Indonesia telah memberikan pedoman berupa ketetapan pembagian hasil bersih pengelolaan wakaf yaitu hasil pengelolaan wakaf setelah dikurangi biaya operasional dan pajak (kalau ada) sebagai berikut: maksimal 10% adalah hak nazhir, minimal 50% hak mauquf alaih , dan sisanya untuk cadangan yaitu biaya pemeliharaan, biaya asuransi, reinvestasi atau pengembangan wakaf/pembentukan wakaf baru, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan. Akhirnya, keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada seberapa besar manfaat wakaf diterima oleh mauquf alaih .

sumber : Wakaf Kontemporer

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0