Undangan Internasional Penelitian Perkembangan Wakaf Mutakhir

Kuwait - Komite ilmiah di bawah naungan lembaga wakaf Kuwait, KAPF (Kuwait Awqaf Public Foundation), mengajak para peneliti Indonesia untuk meneliti p

Perhimpunan BMT Indonesia Kunjungi BWI
Panin Bank Syariah Resmi Jadi LKS Penerima Wakaf Uang Ke-14
Kebaikan yang Sempurna

Kuwait – Komite ilmiah di bawah naungan lembaga wakaf Kuwait, KAPF (Kuwait Awqaf Public Foundation), mengajak para peneliti Indonesia untuk meneliti perkembangan mutakhir perwakafan di Indonesia. “Karya yang terpilih akan dipublikasikan dalam jurnal Internasional yang diterbitkan oleh KAPF,” demikian maklumat yang termaktub dalam laman www.awqaf.org.

Ini merupakan kegiatan yang ke-6 kalinya digelar oleh KAPF atas inisiasi Forum Fikih Wakaf, yaitu sebuah forum internasional yang diadakan secara berkala untuk mempelajari masalah-masalah fikih yang berhubungan dengan perwakafan. Dalam forum ini akan dilontarkan persoalan-persoalan dan pemahaman-pemahaman tentang wakaf yang tertujuan menghidupkan ijtihad dan penelitian tentang masalah-masalah perwakafan serta problematikanya pada masa kini. Adapun tema penelitian yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

 

Tema Pertama: Mengakhiri Wakaf Khairi

Elemen-elemen penelitian yang terkait dengan tema ini adalah:
a. Definisi wakaf khairi (secara ringkas).
b. Akhir masa wakaf khairi berjangka.
c. Metode menjaga wakaf khairi supaya tidak berakhir
d. Aplikasi kontemporer (studi kontemporer)

Tema Kedua: Penggunaan Ikrar Wakaf Sebagai Resolusi Konflik Internasional.
Problem penelitian:
Pada tema ini penelitian berkisar pada kemungkinan digunakannya ikrar wakaf sebagai alat resolusi konflik oleh beberapa negara seputar kekayaan alam, tanah, dan lain-lain, mengingat bahwa ikrar ini memberikan ruang untuk bekerjasama dalam pemanfaatan barang yang kepemilikannya diperselisihkan antar negara. Sebab ikrar ini berprinsip pada penahanan barang asal dan pendermaan manfaatnya bagi umum.

Ini bisa menimbulkan beberapa persoalan dari segi syariat, politik, ekonomi, dan perundang-undangan. Di antaranya adalah:
1. Dalam perwakafan kepemilikan barang yang diwakafkan akan keluar dari kepemilikan orang yang mewakafkan barang tersebut. Ini bisa menyebabkan negara melepaskan tuntutannya terhadap kepemilikan barang yang diwakafkan dan bersedia bersama-sama mengambil manfaat barang tersebut dengan negara-negara lain. Terkadang ini dapat mempengaruhi prinsip kedaulatan negara atas properti mereka.
2. Dalam perwakafan disyaratkan harus untuk selamanya. Ini akan mencegah negara menarik diri dari mengambil solusi ini ketika barang tersebut sudah tidak memberikan manfaat lagi.
3. Dalam mengaplikasikan solusi ini kita perlu mengetahui bagaimana manajemen wakaf dan kenazhiran dalam mengelola barang wakaf tersebut antara negara-negara yang bergabung di dalamnya.
4. Kemungkinan penerimaan negara-negara non-muslim terhadap syarat-syarat wakaf yang sesuai dengan syariat Islam, mengingat bahwa solusi ini berdasarkan prinsip-prinsip agama yang mungkin akan ditolak oleh negara-negara tersebut.
5. Apakah mungkin menggunakan ragam pendapat fikih dalam memilih pendapat yang sesuai dengan solusi ini seperti pendapat “tidak keluarnya barang yang diwakafkan dari kepemilikan wakif,” “wakaf berjangka,” “wakaf tidak tetap,” “bolehnya wakaf manfaat,” dan pendapat-pendapat fikih yang lain.

Syarat-syarat pengajuan penelitian ilmiah:
1. Penelitian tersebut harus mengambil salah satu tema yang telah ditentukan oleh forum dan harus ditulis dengan bahasa Arab.
2. Hasil penelitian belum pernah dicetak atau diajukan dalam konferensi-konferensi atau acara-acara lain atau dipublikasikan di jurnal ilmiah.
3. Definisi-definisi dan kasus-kasus yang populer dalam kitab-kitab fikih dibahas secara global, sedangkan masalah-masalah dan praktek-praktek kontemporer dibahas secara rinci.
4. Kuantitas paparan elemen-elemen penelitian harus imbang.
5. Menggunakan metode penelitian ilmiah dengan memberikan referensi terhadap pendapat sesuai dengan kaidah-kaidah yang dikenal.
6. Peneliti harus mempunyai gelar doktor dalam bidang penelitian (desertasi).
7. Hasil penelitian tidak kurang dari 25 halaman dan tidak lebih dari 45 halaman dengan kertas ukuran A4 termasuk catatan kaki, referensi, dan lampiran.
8. Pada akhir penelitian peneliti harus mencantumkan hasil penelitian / kesimpulan dan saran-sarannya.
9. Hasil penelitian diketik dengan program Microsoft Word dengan jenis font Traditional Arabic ukuran 16 pt.
10. Peneliti melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bersama hasil penelitiannya.
11. Hasil penelitian akan dinilai oleh panitia ilmiah forum ini.
12. Tidak menyinggung persoalan-persoalan politik, negara, atau instansi-instansi tertentu.
13. Para peneliti yang hasil penelitiannya layak mendapatkan imbalan akan diberikan honorarium dan diajak bergabung dalam kegiatan forum isu wakaf keenam.
14. Komite ilmiah berhak memperbaiki beberapa informasi atau istilah tertentu bila diperlukan, atau meminta perbaikan penelitian dari peneliti.
15. Panitia akan memberitahukan kepada para peneliti yang hasil penelitian mereka dipilih oleh panitia.
16. Hasil penelitian yang lolos seleksi akan dipublikasikan dalam jurnal khusus.

Prosedur pengajuan penelitian ilmiah:
1. Melihat panduan di website KAPF (Kuwait Awqaf Public Foundation) www.awqaf.org dan mengisi formulir pendaftaran pengajuan penelitian ke forum.
2. Hasil penelitian dikirim paling lambat tanggal 16 Dzulhijjah 1433 H./1 November 2012 M.
3. Hasil penelitian bisa dikirim melalui cara-cara sebagai berikut :

a. Email forum : [email protected]
b. Pos biasa dengan mengirim naskah dan CD ke alamat berikut :
منتدى قضايا الوقف الفقهية-إدارة الدراسات والعلاقات الخارجية-الأمانة العامة للأوقاف-الدسمة-قطعة6-ص ب 482 الصفاة 13005 دولة الكويت
Departemen Studi dan Kerjasama Luar Negeri
Kuwait Awqaf Public Foundation
Dasma-Block 6 PO BOX 482 Safat 13005 Kuwait
c. Fax : 00965-22542526
4.Setelah penelitian disetujui, peneliti menyiapkan ringkasan penelitian yang akan dipresentasikan pada forum selama 15 menit dengan membagikan naskah penelitian kepada semua peserta. Waktu selebihnya digunakan untuk diskusi. []

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: