Ma’asyiral Muslimin jama’ah Rahimakumullah
Ditengah permasalahan kesenjangan sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini, keberadaan wakaf menjadi sangat penting dan strategis. Tidak hanya menjadi salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spritual. Wakaf juga ajaran agama yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi di dalam masyarakat.
Wakaf pertama kali dicontohkan oleh sahabat Umar r.a. Saat itu Umar mendapatkan sebidang tanah yang sangat luas. Kemudian Rasul saw. bersabda kepada Umar, “Kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.” Lalu Umar mengikuti perintah baginda Rasul saw.
Ma’asyiral Muslimin jama’ah Rahimakumullah
Hadits di atas merupakan hujjah adanya wakaf produktif. Wakaf produktif merupakan sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut sehingga mampu menghasilkan surplus atau keuntungan yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti wakaf uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan danpelayanan kesehatan yang berkualitas. Selengkapnya baca disini
Wakaf Produktif sebagai Main Solution Menuju Indonesia Emas 2045