Jakarta – Wakaf uang kini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan bank syariah. Pasalnya, penyetoran wakaf uang, berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, wajib melalui bank syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Namun, di lapangan masih ditemukan beberapa pegawai fronliner bank syariah yang masih gagap ketika melayani nasabah yang ingin berwakaf.
Ini disadari oleh BNI Syariah selaku salah satu bank syariah yang menerima setoran wakaf uang. Untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengembangan SDM bidang wakaf, BNI Syariah mengadakan pelatihan wakaf uang bagi calon pegawai, khususnya yang akan ditempatkan pada posisi customer service dan teller.
Pelatihan yang dilaksanakan selama dua minggu medio bulan Maret ini diikuti oleh kurang lebih 40 calon pegawai. Mereka dibekali pengetahuan yang komprehensif tentang wakaf uang, baik teori maupun praktiknya. Mereka ini adalah calon pegawai garda depan BNI syariah yang akan ditempatkan pada kantor-kantor cabang pembantu yang tersebar di berbagai daerah.
Baik buruk layanan produk wakaf uang di BNI Syariah jelas sangat tergantung pada kinerja mereka. Karena itu, materi pelatihan yang disajikan meliputi: pemahaman dasar mengenai wakaf uang serta fungsi dan peran LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dalam meningkatkan pelayanan penyelenggaraan wakaf uang, khususnya di BNI Syariah.
Wakil Ketua BWI, Mustafa Edwin Nasution, didaulat sebagai narasumber utama dalam pelatihan yang dilaksanakan di Gedung Pusat Pelatihan Bank BNI, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 53 Slipi Jakarta ini. Mustafa sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap agar LKS PWU yang lain juga melakukan hal yang sama.
“Kegiatan ini nantinya akan dilakukan secara rutin dan berkala antara Bank BNI Syariah dan BWI sebagai program pengembangan penyelenggaraan Wakaf Uang, khususnya untuk para pegawai frondliner yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat dan calon wakif,” terang Mustafa. [git/au]