Bolehkah Non Muslim Berwakaf?

Mungkin masih banyak dari sahabat yang berpikir sejatinya Wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang Muslim yang sehat jasmani dan rohaninya. Banyak juga cibiran maupun stigma bahwa seorang non muslim tidak diperkenankan untuk berwakaf karena dia bukan seorang muslim.

Tetapi, tahukah sahabat bahwa anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Dalam hadis manapun tidak disebutkan bahwa Wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang muslimin.

Selain itu, banyak juga yang berasumsi bahwa jika seorang non muslim mewakafkan hartanya untuk ditunjukkan kepada kaum muslim maka wakaf yang diterima menjadi non halal. Benarkah itu? Ada pula yang beranggapan selama peruntukannya adalah untuk kemaslahatan umat, maka aspek kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali.

Beberapa ulama yang menganut Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat terkait polemik ini. Sebelum itu, perlu digaris bawahi ada 4 syarat utama untuk berwakaf, yaitu; Harta Benda yang diwakafkan (mauquf), penerima wakaf (mauquf alaih), pernyataan tentang wakaf (shigah) dan pemberi wakaf (waqif).

Dalam kitab Fathul Wahab, salah satu kitab yang digunakan oleh ulama penganut Mazhab Syafi’i ini, dijelaskan bagian dimana konsep wakif adalah al-mukhtar yang berarti

Syarat pemberi wakaf adalah pihak-pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan

Dari kitab yang sama, Syekh Zakariya Al-Ansari secara tegas memberikan pernyataan mengenai keabsahan waqif dari golongan non-muslim , dilansir dari laman nu.or.id.

“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,” (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440).

Jadi sudah jelas hukumnya bahwa jika seorang non muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan umat Islam maka hukumnya diperbolehkan dikarenakan tidak ada syarat maupun ketentuan mengenai kepercayaan seseorang. Selama harta yang diwakafkan halal dan bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin maka boleh dilakukan.

Apabila sahabat memiliki rekan, atau teman yang non-muslim yang memiliki ketertarikan untuk berwakaf. Sahabat dapat merekomendasikan mereka untuk berwakaf di lembaga-lembaga yang sudah terdaftar resmi sebagai Nazhir BWI. Salah satunya adalah Wakaf Salman ITB, di Bandung. Sahabat dapat mewakafkan hartanya di program-program kami yang berfokus di bidang Kesehatan, Masjid dan Air.

Penulis : Fairuz Insani (Wakaf Salman ITB)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *