Kehebatan Wakaf Zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Kehebatan Wakaf Zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Pada zaman ke khalifahan Umar bin Abdul-Aziz, wakaf dapat mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. Bahkan uta

Materi Khutbah Jumat: Wakaf Dan Ekonomi Syariah
Webinar Penyuluhan Hukum Wakaf Seri 03 2022
Wakaf Korporasi di Zaman Rasulullah

Pada zaman ke khalifahan Umar bin Abdul-Aziz, wakaf dapat mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat. Bahkan utang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara.  Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menceritakan kehebatan kisah wakaf tersebut dilansir dari laman republika co.id, Selasa (07/12/2021).

Imam mengatakan, tidak ada peradaban umat yang hebat tanpa wakaf yang luar biasa hebat.

“Memang sering kita mendengar cerita bagaimana pada zaman Umar bin Abdul-Aziz tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat”, ujarnya.

Ia menerangkan, pada zaman Umar bin Abdul-Aziz, penghimpunan zakatnya luar biasa hebat, tapi wakafnya yang menjadi tulang punggung sehingga zakatnya sangat berkembang. Di zaman itu pula utang pribadi rakyat dibayari oleh dana publik.

Ia mengatakan, di zaman Umar bin Abdul-Aziz pertama kalinya sebuah pemerintahan melakukan pelunasan atas utang pribadi warganya dari dana publik. Dana publik tersebut berasal dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

“Mereka yang jujur hidup sederhana dan memiliki utang yang tidak dapat terlunasi maka negara akan melunasinya berikut (memberi) modal untuk penggarapan lahan, karena sektor ekonomi pada saat itu adalah sektor pertanian,” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menerangkan, dengan instrumen wakaf itulah dalam waktu 3,5 tahun masalah kesejahteraan di zaman Umar bin Abdul Aziz terselesaikan. Caranya dengan melepaskan cost of funds dan investment period.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: