Terkena Tol, Tanah Wakaf Direlokasi

Jakarta – Tanggal 8 Desember 2011 pembangunan jalan Tol Cikampek-Palimanan secara resmi telah dimulai. Tol sepanjang 116 kilometer ini merupakan bagian dari Tol Trans Jawa, penghubung Jakarta-Surabaya. Tol ini diharapkan selesai dibangun pada tahun 2014.

Namun, hingga kini ada beberapa tanah yang belum rampung proses pembebasannya, salah satunya adalah tanah wakaf. Total luas tanah untuk konstruksi jalan tol tersebut adalah 1.022 hektar. Di antara tanah wakaf yang terkena proyek ini adalah: 

a. Tanah wakaf di Blok Citis, Cimahi, Campaka, Purwakarta, Jawa Barat.
b. Tanah wakaf di Blok Dusun Gardu, Wanakerta, Purwadadi, Subang, Jawa Barat.
c. Tanah wakaf di Cilameri, Cisaga, Cibogo, Subang, Jawa Barat.
d. Tanah wakaf di Blok Kondang Kaler, Sukawana, Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
e. Tanah wakaf di desa Pasir Melati, Dauwan, Majalengka, Jawa Barat.

Agar tidak menghambat jalannya pembangunan tol, nazhir-nazhir yang mengelola tanah wakaf tersebut meminta rekomendasi persetujuan kepada BWI atas perubahan status tanah wakaf atau relokasi tanah wakaf.

“Karena tidak boleh dijual, maka tanah wakaf tersebut harus direlokasi,” ujar anggota divisi kelembagaan BWI, Sholeh Amin di Kantor BWI, TMII Jakarta. Untuk mengkaji kelayakan proses perubahan status tanah wakaf ini, maka diturunkan tim survei yang melakukan studi lapangan. Tim tersebut terdiri dari: unsur BWI, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kepala Desa setempat, Perwakilan Nazhir dari masing-masing tanah wakaf, dan para pemilik tanah penukar.

Hasil survei yang mereka lakukan atas lima tanah wakaf tersebut menunjukkan: pertama, memang benar tanah yang dimaksud akan digunakan untuk kepentingan umum (RUTR) yakni Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

Kedua, dari keseluruhan tanah pengganti, luas dan harga nilai tanahnya jauh lebih luas dan menguntungkan karena berada di pingir jalan, dekat dengan perumahan penduduk serta kondisi tanah yang lebih baik.

Ketiga, tanah pengganti tetap akan diperuntukan sesuai dengan peruntukan yang ada pada Akta Ikrar Wakaf.

Berdasarkan kajian ini, Rapat Pleno BWI tanggal 10 Maret 2012 menyepakati diterbitkannya rekomendasi persetujuan atas perubahan status harta benda wakaf sebagaimana yang diajukan. “Rapat memutuskan begitu karena segala persyaratan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Sholeh.

Jika tahun 2014 tol Cikampek-Palimanan benar-benar rampung, berarti tol tanpa terputus dari Jakarta hingga Pejagan (Kabupaten Brebes) ternyata bukan wacana lagi. (au)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *