Konsolidasi Zakat dan Wakaf Dunia

Konsolidasi Zakat dan Wakaf Dunia

Salah satu momen penting yang terjadi di awal Desember 2021 ini, tepatnya tanggal 4-5 Desember yang lalu, adalah terjadinya konsolidasi gerakan zakat

Manfaat Sedekah Subuh
Dahsyat! Wakaf Memiliki Nilai Strategis Keumatan Yang Tidak Boleh Habis
Wakaf dan Pembangunan Ekonomi

Salah satu momen penting yang terjadi di awal Desember 2021 ini, tepatnya tanggal 4-5 Desember yang lalu, adalah terjadinya konsolidasi gerakan zakat dan wakaf di tingkat global. Ini ditandai dengan keputusan para peserta pertemuan tahunan WZF (World Zakat Forum) untuk memperluas keanggotaan WZF kepada otoritas dan lembaga wakaf yang ada di dunia. Perwakilan 37 dari 40 negara anggota WZF juga sepakat untuk mengubah nama WZF menjadi WZWF (World Zakat and Waqf Forum), sebagai tanda konsolidasi resmi organisasi pengelola zakat dan wakaf dalam satu payung kelembagaan.

Selain mengubah nama forum dengan memasukkan kata waqf, WZWF juga sepakat untuk menambah tiga orang deputi sekretaris jenderal yang mewakili dunia perwakafan. Ketiganya adalah Imam T Saptono (Wakil Ketua BWI), Zeinoul Abideen Cajee (CEO Awqaf South Africa) dan Datuk Mohd Ghazali Md Noor (Ketua Pusat Wakaf Majelis Agama Islam Federal Territory Malaysia). Masuknya ketiga tokoh tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses konsolidasi gerakan zakat dan wakaf sehingga upaya optimalisasi zakat dan wakaf bagi kepentingan dan kesejahteraan umat Islam sedunia dapat semakin diperkuat.

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah terkait dengan bagaimana WZWF mengelola arah masa depan gerakan zakat dan wakaf ini. Dalam konteks ini, paling tidak, ada tiga program lanjutan yang harus dilakukan oleh WZWF sesegera mungkin. Pertama, konsolidasi dan perluasan keanggotaan WZWF. Saat ini WZWF memiliki anggota yang berasal dari 40 negara, dimana otoritas zakat dan lembaga pengelola zakat merupakan komponen utamanya. Adapun otoritas wakaf dan lembaga pengelola wakaf yang menjadi anggota WZWF saat ini, baru berasal dari seperempat negara-negara anggota WZWF. Tiga perempat sisanya, belum bergabung dengan WZWF.

Inilah tantangan yang sangat mendasar, yaitu bagaimana melibatkan lembaga wakaf dari negara-negara yang telah bergabung dengan WZWF. Pengecualian ada pada negara-negara yang telah memiliki kelembagaan zakat dan wakaf dalam satu payung yang sama, seperti Nigeria yang memiliki komisi zakat dan wakaf di beberapa negara bagiannya, dan Ghana yang juga menggabungkan zakat dan wakaf dalam satu kelembagaan yang sama. Ini adalah hal yang sangat penting agar keempat puluh negara anggota WZWF dapat menjadi role model bagi proses penyatuan gerakan zakat dan wakaf ini. Karena itu, seluruh perwakilan lembaga zakat diminta untuk secara aktif mengajak lembaga wakaf di negaranya masing-masing, untuk bergaabung dan berkolaborasi bersama dalam wadah WZWF.

Yang juga yang tidak kalah penting adalah menambah jumlah negara yang terlibat dalam WZWF. Kepemimpinan WZF saat ini harus terus mengupayakan agar semakin banyak negara yang terlibat, sehingga ini akan menjadi syiar yang sangat kuat ke berbagai penjuru dunia. Kapal WZF harus terus menambah jumlah penumpangnya mengingat masih banyaknya tempat duduk yang belum terisi. Dengan keterlibatan dan partisipasi yang semakin luas, maka upaya peningkatan kesadaran umat untuk mau berzakat dan berwakaf melalui lembaga yang kredibel akan semakin kuat. Peningkatan kesadaran inilah yang akan sangat memengaruhi upaya dalam mereduksi kesenjangan antara potensi dengan realisasi zakat dan wakaf.

Selanjutnya yang kedua adalah konsolidasi program zakat dan wakaf di negara-negara anggota WZWF, terutama di negara yang menganut sistim kelembagaan zakat dan wakaf yang terpisah seperti Indonesia. Indonesia, sebagai pemimpin WZWF, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi, untuk dapat menjadikan dirinya sebagai contoh bagi proses konsolidasi program zakat dan wakaf yang terintegrasi. Disinilah pentingnya kolaborasi antara BAZNAS dan BWI, yang diharapkan dapat menstimulasi adanya sinergi program yang mampu memadukan potensi zakat dan wakaf secara bersamaan, diantara seluruh lembaga zakat dan lembaga wakaf yang ada. Beberapa LAZ telah mampu mengkonsolidasikan zakat dan wakaf yang dikelolanya. Namun demikian, skalanya masih belum terlalu besar sehingga perlu untuk ditingkatkan lagi.

Sinergi program zakat dan wakaf merupakan hal yang sangat penting dalam meyakinkan dan meningkatkan kepercayaan umat terhadap lembaga zakat dan wakaf. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat menentukan keberhasilan pengembangan sistim pengelolaan zakat dan wakaf nasional. Namun yang perlu diingat, kepercayaan bukanlah sesuatu yang bersifat given, tetapi merupakan hal yang harus diperjuangkan bersama-sama. Karena itu penulis berharap agar seluruh lembaga zakat dan wakaf di Indonesia dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi, agar peran zakat dan wakaf dalam pembangunan nasional bisa semakin signifikan.

Selanjutnya yang ketiga adalah penguatan jejaring WZWF dengan lembaga-lembaga lain yang ada di dunia, seperti PBB, Islamic Development Bank, dan lembaga-lembaga standarisasi ekonomi dan keuangan syariah global yang telah lebih dulu ada, seperti IFSB, AAOIFI, dan IIFA-OKI. Penguatan jejaring ini diharapkan dapat semakin menguatkan dukungan lembaga-lembaga strategis tersebut terhadap gerakan zakat dan wakaf. Misalnya, kerjasama dengan IFSB diharapkan akan dapat memperkuat keterlibatan perbankan syariah dunia dalam mendukung penguatan pembangunan zakat dan wakaf. Demikian pula kolaborasi dengan IIFA (International Islamic Fiqh Academy) akan semakin memperkuat dukungan fatwa yang mampu mengakomodasi dinamika pengelolaan zakat dan wakaf yang ada. Sementara AAOIFI dapat membantu memperkuat dari aspek akuntansi dan audit zakat dan wakaf sehingga tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat dan wakaf dapat terus diperkuat. Dukungan yang semakin luas ini diharapkan akan sangat membantu WZWF dalam mewujudkan mimpinya dalam menjadikan zakat dan wakaf sebagai instrumen yang menjadi arus utama perekonomian global. Wallaahu a’lam.

Penilis:  Irfan Syauqi Beik (Ekonom Syariah FEM IPB dan Anggota BWI)
Artikel ini telah dimuat di Republika 23 Desember 2021.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: