Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Perlu Sertifikat

Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Perlu Sertifikat

Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Juga Perlu Sertifikat Tanah wakaf diterangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sanga

Materi Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang di LKS-PWU
Ketentuan dan Syarat Wakaf Sesuai UU
Ketua Komisi 8 DPR Ungkap Kecanggihan dan Manfaat RS Wakaf Pertama di Indonesia

Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Juga Perlu Sertifikat

Tanah wakaf diterangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sangat penting untuk mempunyai sertifikat tanah. Hal tersebut untuk menghindari konflik pertanahan yang terjadi di kemudian hari.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan, sertifikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.

Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

“Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red),” ujar Adli pada keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).

Adli Abdullah menegaskan bahwa tidak benar kalau tanah wakaf sudah disertifikatkan akan diambil oleh pemerintah, menurutnya hal itu adalah hoaks terbesar yang berkembang dalam masyarakat.

“Jangan abaikan program baik pak Menteri Sofyan A. Djalil ini, karena kejelasan dan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari persengketaan di kemudian hari,” tutur Adli Abdullah.

Disamping itu Abu Mudi mengungkapkan, banyaknya tanah wakaf di Aceh yang masih belum terdata, bahkan ada serta tidak diketahui lagi statusnya.

“Maka tanah-tanah wakaf ini perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan, apalagi saat ini banyaknya kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Apalagi lokasi tanah wakaf telah mempunyai nilai ekonomis tinggi,” pungkas Abu Mudi.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: