Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau agar tanah wakaf juga penting untuk disertifikasi. Hal tersebut agar menghindar konflik pertanahan yang terjadi di kemudian hari.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah mengatakan sertifikasi dan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2025 mendatang, di dalamnya termasuk juga tanah-tanah wakaf.
Hal tersebut difokuskan agar dapat memberikan kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.
“Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Lalu tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif, red),”ujar Adli pada keterangan tertulisnya.
Menambahkan, tokoh adat asal Aceh Abu Mudi mengatakan Tanah perlu disertifikatkan agar jelas statusnya, tidak berpindah tangan dan serta terhindar dari penggelapan tanah oleh mafia tanah yang menjamur.
“Maka tanah-tanah wakaf ini perlu disertipikasi agar tidak berpindah tangan, apalagi saat ini banyaknya kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas. Apalagi lokasi tanah wakaf telah mempunyai nilai ekonomis tinggi,” pungkas Abu Mudi.