Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia Prof. Nurul Huda membuka kegiatan pelatihan kompetensi dan sertifikasi nazhir yang diikuti puluhan perwakilan dari nazhir nasional di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta pada Rabu (26/01/2022).
Pada kesempatan itu, Prof. Huda menyampaikan bahwa adanya kegiatan pelatihan kompetensi dan sertifikasi nazhir merupakan amanat dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf.
“Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Nazhir ini sebagai amanat (SKKNI) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf,” Ujar Prof. Huda.
Ia juga menjelaskan pelatihan kegiatan dan sertifikasi ini merupakan batch ke 4 dengan mengusung tema “Perencanaan Pengelolaan Harta Benda Wakaf.”
Kegiatan tersebut diadakan sebagi bentuk tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam menjalankan tugasnya sesuai UU No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf yaitu mengembangkan perwakafan.
Adapun aplikasinya adalah meningkatkan kemampuan nazhir dalam membuat perencanaan pengelolaan harta benda wakaf dengan baik dan transparan serta dibuktikan dengan dalam pembuatan laporan pengelolaan wakaf yang baik dan transparan sesuai standar Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 112).
Diharapkan para peserta pelatihan dan sertifikasi mengalami peningkatan skill dalam mengelola wakaf yang transparan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada para nazhir meningkat dan wakif pun meningkat secara nasional.