Medan – Tim Pengacara Muslim (Medan) mendatangi Mapolda Sumut di Jalan Besar Medan – Tanjung Morawa, Medan, (25/5).  Mereka mengklarifikasi tudingan penyerobotan tanah wakaf di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidoarjo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang dilakukan oleh Yusuf Sutrisno (66) dan Zulkarnaen (53).

Kedua orangtua tersebut adalah Pengurus (Nazir) tanah wakaf di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidoarjo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara sejak tahun 1998. Namun mereka malah dituduh melakukan penyerobotan tanah tanah wakaf seluas empat ribu meter persegi.

Pada 10 April 2012 lalu, keduanya dipanggil oleh Reskrimsus Polda Sumut untuk mengklarifikasi terkait penyerobotan tanah di Jl Tuasan yang diklaim milik dr Maruli Simanjuntak.
Padahal setahun yang lalu Mahkamah Agung RI sudah memenangkan gugatan atas sengketa tanah tersebut dan mengalahkah dr Maruli Simanjutak selaku tergugat.

Ternyata Polda melakukan pemanggilan atas dasar laporan masyarakat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Padahal laporan masyarakat tersebut sudah daluarsa.

Selain itu, Polda juga tidak mengetahui bahwa kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi dan dimenangkan oleh kedua nazir tanah wakaf tersebut.

“Kita sudah ke Polda tadi. Ternyata dasar Polda melakukan panggilan itu dari laporan masyarakat ke PTUN. Memang dulu pernah dilaporkan tapi sudah daluarsa. Padahal kasus ini sudah sampai pada tingkat kasasi di MA dan sudah dikabulkan,” ungkap Mahmud Irsad, Rabu (25/4/2012).

Untuk itu, tambah Irsyad, kliennya Sutrisno dan Zulkarnaen akan mendatangi Polda Sumut pada Rabu pekan depan untuk memberikan keterangan dan bukti putusan tingkat kasasi.

“Kami akan bawa klien kami ke Polda Rabu mendatang,” ujar Mahmud. (tribunnews/arfn)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts