Hukum Meminta Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan?

Hukum Meminta Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan?

Wakaf mempunyai arti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau badan pengelola, dengan ketentuan membawa manfaat yang s

Badan Wakaf Indonesia Dorong Pembentukan Korporasi Wakaf Dalam Acara ISEF 2019
SWR 003 Sebagai Alternatif Investasi Wakaf Uang
Momen Tingkatkan Literasi Wakaf

Wakaf mempunyai arti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau badan pengelola, dengan ketentuan membawa manfaat yang sesuai dengan syariat Islam.

Wakaf merupakan salah satu amalan jariyah yang mempunyai pahala terus mengalir.

Namun, bagaimana hukumnya apabila ahli waris meminta kembali tanah wakaf yang sudah diwakafkan oleh pendahulunya?

Wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pasal 1 angka 1 UU Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai:

“Perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”

Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan, sebab wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang:

  1. dijadikan jaminan;
  2. disita;
  3. dihibahkan;
  4. dijual;
  5. diwariskan;
  6. ditukar; atau
  7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

 

Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas diancam pidana dengan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta”

Berdasarkan Undang-Undang yang telah dijelaskan di atas menjelaskan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0