Jakarta – Meski telah dicanangkan oleh presiden RI sejak tahun 2010, masyarakat masih saja banyak yang galau jika dihadapkan dengan wakaf uang. Penyetorannya ke mana, mereka belum banyak yang tahu. Makanya sering terjadi kesalahan, wakif langsung menyetorkan uang wakaf ke nazhir.
Ini jelas tidak boleh karena menyalahi aturan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004. Berdasarkan kenyataan tersebut, biar tidak terjadi salah kaprah, BWI bersama dengan Bank Syariah Penerima Wakaf Uang (PWU) menerbitkan buku Handout Tanya Jawab Wakaf Uang untuk mengobati kegalauan masyarakat tentang wakaf uang.
Buku ini terdidi dari enam bab. Isi buku ini merupakan informasi dasar tentang seluk beluk wakaf uang, mulai dari pengertian, dasar hukum, cara berwakaf uang, manfaat dan pengelolaan. Selain itu, buku ini juga menyuguhkan informasi kelembagaan, yaitu apa itu Badan Wakaf Indonesia dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Versi softcopy-nya dapat diunduh di situs bwi.or.id pada menu download. [adm]