Wakaf Sebagai Engine Penggerak Belasan Universitas Terbaik Dunia

Barat, mengenal wakaf dengan istilah endowment. Setelah negara Romania Barat runtuh dan simbol peradabannya punah, wakaf menjadi satu-satunya yang masih diterapkan di Eropa dan berlangsung sampai awal abad ke-13. Pada abad ke-13 inilah, wakaf sosial muncul di tengah masyarakat Eropa.

Mundzir Kahf dalam bukunya yang berjudul Wakaf Islam (Sejarah, Pengelolaan dan Pengembangannya) menjelaskan tanda awal adanya istilah wakaf dalam perundang-undangan Barat berasal dari perundang-undangan Inggris tentang kegiatan sosial yang dikeluarkan pada 1601 M.

Dari sinilah muncul tanda awal undang-undang Barat tentang wakaf melalui pengenalan kegiatan sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Kegiatan sosial itu bertujuan memberikan pelayanan umum atau hanya sekedar membantu memberikan pela yanan umum atau sekadar membantu memberikan pelayanan.

Undang-undang Barat tersebut memberikan beberapa keistimewaan untuk kegiatan tersebut. Kemudian sistem-sistem Eropa menganggap bahwa perbedaan pajak juga perlu diberlakukan di lembaga sosial, rumah sakit, gereja, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.

Dapat diketahui bahwa undang-undang tentang kegiatan sosial dan keistimewaannya telah ada sebelum munculnya konsep modern tentang legalitas personal (as-Syakhsiyyah al-Ma’nawiyah) dalam perundang-undangan Barat. Namun un dang-undang kegiatan sosial dengan bentuknya yang modern muncul saat memasuki abad ke-19.

Setelah itu, wakaf dijadikan dalam bentuk legalitas personal dengan nama yayasan (foundation) yang memiliki peraturan tersendiri sehingga dikenal sebagai lembaga swasta nonprofit. Lembaga ini bertujuan menjaga kepentingan umum yang bermanfaat baik kepentingan sosial, kesehatan penelitian, atau agama.

John Patrick Lynch dalam Aristotle’s School; a study of a Greek educational institution menjelaskan praktik wakaf pendidikan di dunia Barat dimulai di Inggris pada 1502, ketika Lady Margaret Beaufort, Countess of Richmond (Pangeran wanita) atau nenek untuk Raja Henry VIII, menerapkan sistem wakaf di Universitas Oxford (Lady Margaret Profesor of Divinity ) dan Cambridge (Lady Margaret Profesor of Divinity).

Hampir 50 tahun kemudian, Henry VIII mendirikan regius professorships di kedua universitas. Hari ini, Universitas Glasgow memiliki lima belas Regius Professorships.

Gelar Regius Professorship ini merupakan penghargaan paling bergengsi yang dianugerahkan oleh kerajaan, sebagai pengakuan atas penelitian berkualitas di sebuah institusi. Pemilihan Regius Professorships merupakan hak prerogatif kerajaan, dengan masing-masing penganugerahan disetujui langsung oleh pihak kerajaan, atas persetujuan menteri.

Lembaga akademis, seperti perguruan tinggi dan universitas di Eropa dan Amerika, menggunakan dana wakaf untuk membiayai biaya operasional universitas. Selain itu, dana wakaf juga digunakan untuk membiayai setiap lembaga yang ada di Universitas. Contohnya untuk pemberian beasiswa.

Wakaf pendidikan di dunia Barat meliputi sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan dan riset ilmu pengetahuan dan teknologi, chaired professorship (guru besar), beasiswa dan riset bidang kemanusiaan.

Sebelas universitas dunia berkembang melalui sistem wakaf pendidikan. Yaitu Universitas Massachusetts Institute of Technology (MIT) sebesar 12 miliar dolar AS, Harvard University (35 miliar USD), University of Cambridge (5 Juta Pound sterling), Stanford University (21 miliar USD), California Institute of Technology (Caltech) sebesar 2 miliar USD , University of Oxford, UCL (University College London), Imperial College London, ETH Zurich Swiss Federal Institute of Technology, University of Chicago dan Princeton University.

Besaran wakaf dari universitas top dunia ini bervariasi. Namun yang pasti pengelolaan dana wakaf pendidikan di dunia Barat berjalan maksimal. Hal ini terbukti dengan banyaknya universitas top dunia yang dikelola dengan sistem wakaf pendidikan.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *