Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf, Ketua BWI Harapkan Peserta Miliki Wawasan Hukum Wakaf

Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf, Ketua BWI Harapkan Peserta Miliki Wawasan Hukum Wakaf

Pentingnya pengetahuan hukum wakaf bagi masyarakat luas mendorong Divisi Kelembagaan, Kerjasama dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia menyelenggarakan ke

Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf
Memperkuat Instrumen Wakaf
Materi Penyuluhan Hukum Wakaf Seri 02

Pentingnya pengetahuan hukum wakaf bagi masyarakat luas mendorong Divisi Kelembagaan, Kerjasama dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum wakaf, advokasi sengketa perwakafan dan pembinaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Padang, Sumatera Barat, Selasa (08/03/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. Ir. Mohammad NUH, DEA membuka acara tersebut secara langsung.

Pria yang pernah menjadi Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember menjelaskan kegiatan yang diadakan BWI kali ini dalam rangka meningkatkan peran perwakilan BWI Se-Sumatera Barat, Kementrian Agama Sumatera Barat dan para stakeholder wakaf yang merupaka mesin penggerak dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Barat.

“Keikutsertaan Bapak atau Ibu dalam kegiatan ini karena nantinya kita akan mesin penggerak perwakafan di daerah masing-masing,” kata Prof. Mohammad NUH.

Menambahkan, Prof. Mohammad NUH mengungkapkan outputnya adalah untuk membekali dan membina perwakilan BWI, Kementrian Agama Se-Provinsi Sumatera Barat, BPN Sumatera Barat dan Stakeholder wakaf yang ada di Sumatera Barat agar mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan dan sengketa wakaf yang ada di Wilayah Provinsi tersebut.

“Bapak atau Ibu peserta yang hadir dalam acara ini, diharapkan bisa memiliki wawasan hukum wakaf untuk yang bisa dibawa pulang. Dan nantinya bisa dipraktekkan untuk menyelesaikan persoalan wakaf,” Pungkas Prof. Mohammad NUH.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: