BWI Kabulkan Permohonan Pergantian Dua Nazhir

Jakarta - Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masa jabatan seorang Nazhir adalah selama lima tahun. Setelah itu, ia dapat

Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 – Nazhir Wakaf Uang
Resmi Terima STBN, Yayasan Inka Nusantara Madani Bisa Himpun Dana Wakaf Uang
Ragam Nazhir Wakaf Masa Kini

Jakarta – Sesuai dengan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masa jabatan seorang Nazhir adalah selama lima tahun. Setelah itu, ia dapat berhenti atau dapat juga diangkat kembali dengan pertimbangan bahwa ia telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya.

 

Ketua Divisi Nazhir Maghfur Utsman mengatakan, seorang nazhir dapat diganti apabila: habis masa jabatannya, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Putusan pergantian nazhir ini ada di tangan BWI. Dengan mekanisme pengajuan dari pihak nazhir melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk diteruskan ke BWI. Persetujuan pergantian nazhir ini diputuskan berdasarkan rapat pleno anggota BWI. Berikut ini adalah hasil putusan persetujuan pergantian nazhir pada rapat pleno anggota BWI, 22 Mei 2012.

1. Nazhir Tanah Wakaf Masjid Besar Attaqwa, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Luas tanah 4.172 M2. Sertipikat Wakaf Nomor 641. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

KH. A. Zainal Arifin (Ketua)
Abd. Rozaq, S.Ag., M.Pd.I (Sekretaris)
H. Muhibbin  (Bendahara)
H. Moh. Ihsan, BA (Anggota)
H. Sutrisno, S.sos, M.Si (Anggota)
Subechi (Anggota)
H. Nanang Budijono, SH (Anggota)

2. Nazhir Tanah Wakaf Yayasan Al Mubasysyirin. Luas tanah 1.680 M2. Sertipikat Wakaf Nomor 3 Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan. Susunan pengurus nazhir yang telah disetujui yaitu:

H. Ewo Ahmad (Ketua)
Dr. dr. H. Busjera N. Nur (Wkl. Ketua I)
Drs. H. Abdul Gani (Wkl Ketua II)
H. Umar Tuasikal, SH, MH (Sekrearis)
H. Tamjo Ardea, BA (Wkl Sekretaris)
dr. Amal Jamaludin (Bendahara)
Drs. H. Tabrani (Wkl Bendahara)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: