Fraksi Demokrat Desak Pemkot Soal Pengadaan Tanah Wakaf

 

Pematangsiantar | Pengadaan tanah wakaf untuk kepentingan publik supaya menjadi perhatian Pemkot Pematangsiantar. Tanah wakaf TPU (Tanah Pemakaman Umum) di beberapa lokasi saat ini sudah over kapasitas sehingga ke depan tidak tertutup kemungkinan terjadi gejolak sosial. Dengan pertimbangan itu, Fraksi Demokrat DPRD Pematangsiantar menyuarakan kepentingan publik agar disikapi Pemkot secara konkrit. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pematangsiantar M Yusuf Siregar SH dalam wawancara akhir tahun 2007 mengutarakan, pengadaan tanah wakaf untuk lokasi pekuburan, sudah sangat mendesak jadi perhatikan Pemkot Pematangsiantar. Menurut data dikemukakan kepada SIB di kantornya, Rabu (12/12/07) tanah wakaf di beberapa lokasi saat ini sudah over kapasitas. Artinya, jenazah yang akan dikubur tidak tertutup kemungkinan bisa bertindih karena terbatasnya kapling tanah.

 

“Secara formalnya Fraksi Demokrat menyampaikan di rapat paripurna, agar disikapi Pemkot secara konkrit dan positif,” tandas politisi muda dari partai Demokrat tersebut. Pemkot Pematangsiantar rupanya cukup responsif dan aspiratif.

 

Dalam penjelasan resmi di rapat paripurna Walikota Ir RE Siahaan mengungkapkan, eksekutif sudah merencanakan seluas 25 hektar di Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marihat. Lokasi tanah masih status HGU PTPN IV peruntukannya untuk agama Islam 10 hektar, agama Kristen 10 hektar dan 5 hektar agama lainnya.

 

Konkritnya tanah dimaksud masih dalam tahap permohonan Pemkot kepada Dirut PTPN IV Bahjambi di Medan melalui surat Nomor 590/2216/III/2007 dan sampai sekarang masih belum ada jawaban. Menyikapi penjelasan eksekutif tersebut, Fraksi Demokrat menurut Yusuf Siregar terdepan mendesak Direksi PTPN IV Bahjambi.

 

Sebab, bagaimanapun karena kepentingan publik, diyakini Direksi PTPN IV Bahjambi cukup memahami dan memakluminya. Dengan pendekatan personal dan politis Fraksi Demokrat akan berjuang keras, setidaknya tahun 2008 bisa tercapai kesepakatan bersama, kata Yusuf Siregar. (aum/sib)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts