Wakaf berkaitan erat dengan harta benda sehingga disebut sebagai ibadah maaliyyah atau ibadah dengan harta benda, bahkan harta benda wakaf atau mauquf menjadi rukun wakaf yang keberadaannya, kepemilikannya, dan penguasaannya oleh wakif pada saat terjadinya ikrar wakaf menjadi keharusan demi sahnya wakaf. Terkait dengan harta benda wakaf ini, ulama fikih berbeda pendapat tentang jenis harta benda yang dapat diwakafkan, sebagian mereka berpendapat hanya harta benda tidak bergerak saja yaitu tanah yang dapat diwakafkan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa wakaf tidak hanya dengan harta benda yang tidak bergerak tetapi boleh juga dengan harta benda bergerak.
Munculnya perbedaan pendapat tersebut dilatarbelakangi oleh pemahaman mereka mengenai wakaf itu sendiri yang artinya menahan harta benda. Menurut pendapat sebagian mereka bahwa menahan harta benda maksudnya menjadikan harta benda terus dan tetap ada dengan menjaga kekekalannya atau keabadiannya, dan harta benda yang terus kekal atau abadi hanya harta benda tidak bergerak berupa tanah. Oleh karena itu, dalam Mazhab Hanafi misalnya mensyaratkan harta benda yang akan diwakafkan harus kekal agar terpenuhi prinsip keabadian harta benda wakaf, karena-nya mereka menetapkan pada dasarnya harta benda yang boleh diwakafkan hanya harta benda tidak bergerak berupa tanah, sedangkan harta benda bergerak boleh diwakafkan sebagai pengecualian.
Detailnya disini.
Kekekalan Harta Benda Wakaf