Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan sebanyak 3.152 sertifikat tanah wakaf secara serentak di seluruh Indonesia, Selasa (26/4/2022).
Dalam sambutannya, Ma’ruf mengatakan sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel. Selama ini, lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala.
Namun, peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Ma’ruf menjelaskan ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.
Dia juga menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam tanah sertifikasi tanah wakaf, pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf.
Kedua, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir.
Ketiga, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan.
Antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf, demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan negara.
Karena itu, Ma’ruf mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bergerak sinergis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan hingga saat ini total sebanyak 194.066 sertifikat tanah wakaf yang sudah dikeluarkan.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf seiring dengan gencarnya porgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) “Jadi jika Kementerian ATR/BPN mendaftarkan tanah di sebuah desa, maka semua tanah turut didaftarkan, termasuk tanah wakaf,” kata Sofyan.
Sofyan mendorong para nazir wakaf untuk lebih proaktif agar upaya pecepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terus dilakukan.
“Kami mendorong para nazir untuk lebih proaktif, kami telah buat kebijakan yang sangat simpel. Kalau nazirnya tidak ada, bisa tunjuk nazir sementara, kalau wakifnya tidak diketahui lagi, cari dua orang saksi yang mengatakan bahwa itu tanah wakaf, maka insyaallah sertifikat wakaf keluar,” jelasnya.