Mulai Syawal, dengan Lebih Mengenal Hukum Wakaf

Mulai Syawal, dengan Lebih Mengenal Hukum Wakaf

Sahabat sudah pernah berwakaf? Jika sudah ataupun belum, alangkah lebih baik jika kita senantiasa memahami apa itu wakaf dan bagaimana ketentuannya. Insyaallah setiap nazhir resmi akan mengelola amanah wakaf Sahabat, tapi tidak rugi kan untuk kita sama-sama belajar wakaf dengan tepat.

Wakaf itu wajib atau tidak? Atau sama dengan sedekah & infak?

Wakaf itu hukumnya sunnah ya, Sahabat. Untuk mereka yang berwakaf atau disebut wakif, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjanjikan pahala berlipat ganda dan terus mengalir. Sekalipun, suatu hari Sahabat meninggal dunia tetapi wakaf Sahabat masih memberikan manfaat, maka hal tersebut menjadi catatan amal atas nama Sahabat.

Lalu, mengenai perbedaan wakaf dengan sedekah dan infak. Secara sederhana, sedekah dan infak seumpama payung besar dari amal ibadah muslim yang menafkahkan sebagian hartanya, rezekinya. Namun, wakaf seumpama zakat ada di dalam payung besar itu. Bersifat lebih khusus dan ada ketentuannya tersendiri

Kalau wakaf ada dalilnya juga?

Tentu saja iya, Sahabat. Setiap apa yang seorang mukmin lakukan seharusnya merupakan perwujudan dari apa yang Allah tetapkan dan Rasulullah Saw. contohkan. Berikut ini beberapa dalil seputar berwakaf.

 “Perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. al-Hajj ayat 77).

 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.” (QS. Ali Imran ayat 92).

 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah ayat 261)

Sabda Rasulullah Saw. dalam hadis riwayat Muslim

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.”

Itulah, Sahabat. Wakaf itu adalah sedekah jariyah maka setiap wakaf yang ditunaikan bernilai jariyah dan mengalirkan pahala jariyah. Setelah tahu hukum tentang wakaf di atas, jadi lebih semangat beribadah ya! Karena itulah, Wakaf Salman ITB membuka kesempatan untuk Sahabat agar bergabung menyambung keberkahan Ramadan di bulan Syawal ini dengan berwakaf di berbagai lembaga pengelola wakaf terpercaya seperti Wakaf Salman ITB, maupun lembaga wakaf nasional sebagaimana kehadiran Badan Wakaf Indonesia di tengah-tengah masyarakat. Insyaallah selain berkah jariyah, juga bermanfaat untuk umat.

Penulis:  Retno Ika/Wakaf Salman ITB

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *