SWR 003 Sebagai Alternatif Investasi Wakaf Uang

SWR 003 Sebagai Alternatif Investasi Wakaf Uang

 Wakaf Link Sukuk SWR003 menjadi salah satu pintu agar potensi wakaf uang hingga 108 triliun rupiah di Indonesia dapat teroptimalkan. Memperluas manfaat untuk mauquf alaih, mudah & terjamin untuk wakif, dan memudahkan nazhir.

“Nazhir yang ada di SWR003 ini sudah resmi terdaftar di Badan Wakaf Indonesia,” ungkap Riestianti, Kasubdit Pengelolaan Transaksi SBSN dalam acara Edukasi dan Sosialisasi SWR003 Dirjen Pajak SWR003. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mendukung terjalinnya kolaborasi pemerintah Indonesia hingga lembaga pengelola wakaf untuk menerbitkan satu produk, yang menjadi instrument investasi sekaligus wakaf.

SWR003 itu apa sih?

SWR003 adalah bagian dari produk keuangan Syariah yang turun dari Cash Wakaf Link Sukuk Ritel. Kehadiran CWLS Ritel ini bertujuan untuk: (1) memfasilitasi masyarakat agar dapat berwakaf uang secara lebih mudah dan aman; (2) mendukung pengembangan pasar keuangan Syariah, khususnya wakaf uang; (3) bagian dari upaya pengembangan dan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial Islam di Indonesia; (4) mendorong diversifikasi bisnis perbankan Syariah, melalui optimalisasi peran LKS PWU; (5) mendorong pengembangan ekosistem wakaf nasional, khususnya penguatan tata kelola dalam kelembagaan wakaf nasional; dan (6) menyediakan alternatif instrument investasi pengelolaan wakaf uang bagi nazhir.

SWR003 diterbitkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia. Produk investasi ini jatuh tempo pada 10 Juli 2024 dengan bentuk tanpa warkat. Tingkat imbalan dari SWR003 ini sudah ditetapkan pada 7 April 2022 lalu, dengan masa penawaran tanggal 11 April hingga 7 Juli 2022.

Penerbitan SWR003 ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang. Karena itu, SWR003 dikelola berdaarkan prinsip Syariah serta telah mendapatkan kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Dwi Irianti salah satu perwakilan Kementerian Keuangan RI menyampaikan, “Ini tentunya tidak ujug-ujug, tidak suddenly. Salah satu yang kita lihat adalah kurangnya literasi tentang wakaf uang. Dari berbagai kajian dan penelitian, ternyata Indonesia nomor 1 kedermawanannya di dunia, tetapi untuk berwakaf uang belum besar yang seharusnya potensinya (mencapai) 180-200 triliun rupiah. Data yang ada 2010 pada saat launching gerakan nasional wakaf uang masih menyentuh miliyaran.”

“Salah satu kendalanya selain literasi tadi, masyarakat kita belum percaya sama pengelola wakaf tadi,” sambungnya. Oleh karena itu, dalam SWR003 ini telah terlibat berbagai lembaga pengelola wakaf dari NGO resmi di Indonesia. Khususnya yang berada di bawah naungan Badan Wakaf Indonesia.

Imbalan SWR003 akan dibagikan kepada berbagai program sosial dari badan wakaf seperti Wakaf Salman ITB, The SEQ Way 165, Global Waqaf, Baitulmaal Muamalat, Lazismu, Wakaf BSM Umat, Dompet Dhuafa, dan Badan Wakaf Indonesia. Diantaranya, yaitu program ketahanan energi seperti pemasangan panel surya untuk masjid, ketahanan pangan seperti pengadaan urban farming berbasis masjid yang dilakukan Wakaf Salman ITB, hingga berbagai kemaslahatan umum lainnya sudah tercantum jelas dalam daftar penerima imbala SWR003 ini.

Lalu bagaimana cara masyarakat untuk ikut berwakaf sekaligus berinvestasi melalui SWR003?

Masyarakat yang akan berwakaf atau calon wakif bisa melakukan transaksi secara online maupun offline. Baik secara individual maupun institusional. Ada enam bank yang akan memudahkan wakaf sekaligus investasi SWR003. Yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, dan KB Bukopin Syariah.

Tahapan SWR003

  1. Registrasi
    Online: Calon wakif investor melakukan registrasi melalui Sistem Elektronik MiDis. Kemudian, membuat SID (Single Investor Identification) dan Rekening Surat berharga via Sistem Pemesanan Online (bagi yang belum memiliki).
    Offline: Calon wakif investor datang ke Kantor Cabang Mitra Distribusi Offline, membuat SID dan Rekening Efek.
  2. Pemesanan
    Online: Calon wakif investor melakukan pemesanan setelah membaca ketentuan dalam memo info. Lalu, verified order akan mendapatkan kode pemesanan (Billing Code) via Sistem Elektronik MiDis atau email. Kode pemesanan tersebut menjadi kode referensi untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
    Offline: Calon wakif investor mengisi akta ikrar wakaf, form pemesanan CWLS.
  3. Pembayaran
    Online: Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelahnya, calon wakif investor memperoleh kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via Sistem Elektronik MiDis dan email yang terdaftar.
    Offline: Dana disetorkan secara langsung.
  4. Konfirmasi
    Online:Wakif investor menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN ritel via Sistem Elektronik MiDis dan email yang terdaftar. Akhirnya, wakif investor menerima sertifikat wakaf uang.
    Offline: Wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai wakaf investasi SWR003 ini, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi CWLS Kementerian Keuangan di http://www.kemenkeu.go.id/cwls

Ditulis oleh Retno Ika Lestari Widianti/Wakaf Salman ITB

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts