Ribuan Jamah Haji Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 6 Juta Per Orang

Ribuan Jamah Haji Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 6 Juta Per Orang

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji asal Aceh kembali mendapatkan pembagian dana wakaf dari Baitul Asyi (rumah Aceh) di Kota Mekkah, Arab Saud

Optimalkan Wakaf Dalam Membantu Masyarakat Terdampak Covid-19, BWI Gelar Rakornas 2020
Luar Biasa! Pahala Wakaf Mengalir Melalui CWLS
Integrasi Wakaf dan Sistem Pembayaran Digital

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji asal Aceh kembali mendapatkan pembagian dana wakaf dari Baitul Asyi (rumah Aceh) di Kota Mekkah, Arab Saudi, sebesar Rp 6.000.000 per jamaah.

Dana wakaf tersebut dibagi secara rata oleh nazir (pengelola) Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latif Baltou kepada 1.988 warga Aceh yang berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2022 ini.

Kakanwil Kemenag Aceh, M Iqbal selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Aceh, Iqbal mengatakan dana wakaf diberikan dua hari setelah jamaah tiba di Mekkah.

Untuk tahun ini, jamaah haji asal Aceh sebanyak 1.988 orang, plus petugas sebanyak 34 orang, sehingga total 2.022 jamaah.

Mereka akan diterbangkan dalam enam kloter dengan satu kloter 393 orang. Kloter pertama akan berangkat pada 15 Juni 2022 dengan maskapai Garuda Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang Aceh Besar.

“Dana wakaf diserahkan oleh nazir Wakaf Baitul Asyi 2 hari setelah ketibaan jamaah di Mekkah.

Pengambilan dana wakaf tidak boleh diwakili pihak manapun,” kata Iqbal mengingatkan.

Iqbal menjelaskan, dana wakaf Baitul Asyi akan dibagikan langsung di hotel masing-masing jamaah.

Dalam kesempatan itu, Iqbal mengajak masyarakat Aceh untuk tidak lupa mengirim doa kepada pewakaf yaitu Habib Bugak Asyi.

“Kami berharap semua jamaah agar selalu menjaga kesehatan dengan baik, dan ikuti petunjuk karu atau karom.

Sekadar informasi, pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.

Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.

Berhubung terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jamaah haji asal Aceh.

Pembagian uang wakaf untuk jamaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah.

Ini merupakan tahun ke-14 (setelah tahun 2019) dari pembagian pelaksanaan pembagian uang tersebut.

Sumber: tribunnews

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: