Fenomena Masjid di atas Tanah Bukan Wakaf: Sebuah Kajian Empiris (2)

Data direktorat wakaf Kementrian Agama tahun 2010 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat total 415.980 obyek atau lokasi tanah wakaf seluas 935 hekta

Tinjauan Hukum HKI sebagai Objek Wakaf
Masjid Dibongkar, Massa Tak Terima
BWI Kota Bima telah Terbentuk

Data direktorat wakaf Kementrian Agama tahun 2010 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat total 415.980 obyek atau lokasi tanah wakaf seluas 935 hektar yang tersebar di seluruh propinsi Indonesia (lihat lampiran di akhir tulisan). Data wakaf ini adalah termasuk wakaf yang baru akta ikrar wakaf dan juga yang sudah bersertifikat. Data ini perlu verifikasi dan mutakhiran karena sudah banyak terjadi perubahan. Terlebih lagi jika mempertimbangkan bencana-bencana nasional yang terjadi, misalnya tsunami di Aceh 2004, dan lumpur Lapindo di Jawa Timur, yang pastinya juga menimpa aset tanah wakaf yang ada. Penelitian potensi wakaf produktif di DKI yang dilakukan oleh divisi Litbang Badan Wakaf Indonesia menemukan banyak sekali perubahan lokasi dan obyek wakaf yang tidak sesuai dengan data yang ada. Namun demikian, data ini masih bisa digunakan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai perwakafan di Indonesia.

 

Pertumbuhan Masjid dan Wakaf di Indonesia

Dari data tahun 2010 ini, propinsi yang memiliki lokasi wakaf paling luas adalah Nangro Aceh Darussalam, diikuti oleh Jawa Barat dan Kalimantan.

Table 1

Daftar Urut 5 Besar Tanah Wakaf Terluas Berdasarkan Propinsi di Indonesia

 

NO.

PROVINSI

JUMLAH TANAH WAKAF

BERSERTIFIKAT

TIDAK BERSERTIFIKAT

TANAH WAKAF BERSERTIFIKAT (%)

LOKASI

LUAS M2

1

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

27,416

1,333,233,627.26

12,245

15,171

45

%

2

JAWA BARAT

70,749

116,662,017.81

45,401

25,348

64

%

3

KALIMANTAN SELATAN

8,772

110,208,613.54

7,271

1,501

83

%

4

R I A U

7,897

97,448,625.81

2,761

5,136

35

%

5

NUSA TENGGARA BARAT

11,793

83,060,488.00

7,635

4,158

65

%

 

Sedangkan jika menilik kuantitas lokasi tanah wakaf, maka lokasi tanah wakaf paling banyak adalah di propinsi Jawa Timur. Dan pulau Jawa merupakan pulau yang paling banyak lokasi wakaf. Dua tabel data ini memperlihatkan bahwa banyaknya lokasi wakaf sejalan dengan perkembangan Islam di tempat tersebut, yang memang dari sejarahnya Islam berkembang dan masuk melalui daerah Sumatera bagian utara, dan juga di pulau Jawa. Wakaf di Papua dan Papua Barat memperlihatkan jumlah yang paling sedikit, karena memang proses Islamisasi tidak massif di wilayah tersebut. Sedangkan dari sisi luas wakaf, yang dominan adalah propinsi di luar pulau Jawa. Dan terlihat bahwa walaupun lokasi wakafnya tidak sebayak daerah lain, Kalimantan Selatan berpotensi besar untuk pengembangan wakaf produktif karena luasnya lokasi wakaf di sana.

 

Tabel 2

Daftar Urut 5 Besar Lokasi Tanah Wakaf Terbanyak berdasarkan Propinsi di Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO.

PROVINSI

JUMLAH TANAH WAKAF

BERSERTIFIKAT

TIDAK BERSERTIFIKAT

TANAH WAKAF BERSERTIFIKAT (%)

 

LOCATION

VOLUME M2

 

1

JAWA TENGAH

96,874

82,009,136.22

78,942

17,932

81

%

 

2

JAWA TIMUR

74,429

58,239,272.20

54,193

20,236

73

%

 

3

JAWA BARAT

70,749

116,662,017.81

45,401

25,348

64

%

 

4

ACEH

27,416

1,333,233,627.26

12,245

15,171

45

%

 

5

SUMATERA UTARA

16,084

32,293,815.00

7,497

8,587

47

%

 

 

Sayang sekali penulis belum dapat menampilkan angka pertumbuhan wakaf pada tahun-tahun belakangan ini. Setidaknya studi sejarah menunjukkan bahwa pertumbuhan wakaf sejak awal perkembangan Islam sampai pada tahun 1970an cukup signifikan.[1] Terlebih lagi jika diasumsikan bahwa wakaf bertambah sejalan dengan bertambahnya masjid. Sedangkan angka pertumbuhan masjid dan mushalla di Indonesia cukup tinggi. Terlebih lagi jika dilihat tidak saja penambahan jumlah masjid tapi pelebaran atau perluasan. Karena itu tidak terlalu tepat pernyataan bahwa perkembangan masjid lebih rendah daripada perkembangan rumah ibadah agama lain, karena hanya melihat sisi penambahan masjid baru.

 

Jika dilihat dari jumlah masjid, terlihat ada kesenjangan dengan data jumlah lokasi wakaf di Indonesia. Data di bawah ini mencoba membandingkan antara data masjid dengan data wakaf. Hal ini bertujuan untuk melihat jumlah masjid dan mushalla yang kemungkinan besar didirikan tidak di tanah wakaf.

 

Tabel 3.Perbandingan Jumlah Masjid, Mushalla dan Tanah Wakaf

Tahun

Wilayah

Jumlah

Total Masjid & Mushalla

Total Lokasi Tanah Wakaf

Masjid

Mushalla

1957

Indonesia

59.956

194.467

254.423

n/a

1957

Jakarta Raya

275

2.234

2.509

n/a

1997

Indonesia

n/a

n/a

392.044

n/a

2004

Indonesia

n/a

n/a

643.843

n/a

2005

Indonesia

n/a

n/a

644.502

n/a

2010

Indonesia

n/a

n/a

710.000

415.980

2011

DKI Jakarta

2.831

5.661

8.492

5.661

Sumber: Kompilasi dari berbagai sumber sebagai berikut: Statistik Kementrian Agama tahun 1957;Perkembangan Sertifikasi Tanah Wakaf per propinsi seluruh Indonesian tahun 2010, Direktorat Wakaf Kementrian Agama; Koran Juni Supriyanto dalam Republika 09 September 2011; Dr. Abdul Fatah dalam Republika 03 Juni 2012; dan data Direktorat Urais dan Binsyar Kementrian Agama, Kelapa Seksi Pembinaan Administrasi Kepenghuluan, Drs HZ Muttaqin.

 

Dari data ini terlihat bahwa penambahan jumlah masjid dan mushalla cukup tinggi. Dari tahun 1957 ke 1997 (selama 20 tahun) terjadi dua kali lipat pertambahan jumlah masjid dan mushalla. Dari tahun 1997 sampai 2004 terjadi lonjakan pertumbuhan yang sangat pesat (hampir dua kali lipat) hanya selama 8 tahun. Sayangnya tidak ada data wakaf dari tahun-tahun tersebut yang dapat ditampilkan, untuk bisa membandingkan perkembangan keduanya.

 

Yang penting untuk diamati adalah jumlah masjid dan Mushalla pada tahun 2010 yaitu sebanyak 710.000 dibandingkan dengan jumlah data wakaf pada tahun yang sama yaitu 415.980. Artinya, terdapat sejumlah 294,020 masjid/mushalla yang belum berstatus wakaf, kalau dipersentasikan yaitu sebesar 41%. Data ini sangat besar. Melihat kasus-kasus kontroversi masjid pada bagian pertama di atas, sepertinya, data ini cukup valid, bahwa banyak sekali masjid yang dibangun di atas lahan bukan wakaf.

 

Lebih jelasnya validitas data ini akan didiskusikan di bawah ini dengan merujuk pada kasus masjid dan non wakaf DKI Jakarta.

 

 

 

 

 


[1] Lihat Amelia Fauzia, Faith and the State: A History of Islamic Philanthropy in Indonesia, Disertasi Universitas Melbourne, 2008.

 

Bersambung…

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: